PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hiburan musik dalam pesta pernikahan di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, disetop polisi karena tak sesuai izin keramaian, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan tersebut memicu keributan hingga mengganggu kamtibmas warga.
Peristiwa terjadi di Jalan Menteng XII Gang Embang IV. Warga melapor karena suasana pesta makin tidak kondusif, diduga dipicu sejumlah pengunjung yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Menindaklanjuti laporan itu, piket SPKT bersama piket fungsi Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati situasi sudah memanas. Untuk mencegah keributan meluas, polisi langsung menghentikan hiburan musik yang tengah berlangsung.
“Tindakan penghentian kami lakukan karena kegiatan ini menimbulkan keributan dan tidak sesuai dengan izin keramaian yang diterbitkan,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.
Dari hasil pengecekan, jadwal hiburan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin, sehingga melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Selain menghentikan kegiatan, petugas juga berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Warga diimbau tidak menggelar kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan gangguan. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hiburan musik dalam pesta pernikahan di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, disetop polisi karena tak sesuai izin keramaian, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan tersebut memicu keributan hingga mengganggu kamtibmas warga.
Peristiwa terjadi di Jalan Menteng XII Gang Embang IV. Warga melapor karena suasana pesta makin tidak kondusif, diduga dipicu sejumlah pengunjung yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Menindaklanjuti laporan itu, piket SPKT bersama piket fungsi Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati situasi sudah memanas. Untuk mencegah keributan meluas, polisi langsung menghentikan hiburan musik yang tengah berlangsung.
“Tindakan penghentian kami lakukan karena kegiatan ini menimbulkan keributan dan tidak sesuai dengan izin keramaian yang diterbitkan,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.
Dari hasil pengecekan, jadwal hiburan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin, sehingga melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Selain menghentikan kegiatan, petugas juga berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Warga diimbau tidak menggelar kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan gangguan. (jef)