25.7 C
Jakarta
Thursday, February 19, 2026

Pengakuan Mengejutkan Kurir 35 Kg Sabu, Ternyata Bukan Pertama Kali

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengakuan dua kurir 35 kilogram sabu yang ditangkap di Lamandau bikin geleng-geleng kepala. Mereka ternyata bukan pemain baru. Sebelum membawa 35,1 kg sabu dan 15.061 butir ekstasi ke Palangka Raya, keduanya mengaku sebelumnya sudah pernah meloloskan sabu lewat jalur darat lintas Kalimantan.

Pengungkapan kasus narkoba besar ini dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Barang bukti 33 bungkus sabu seberat 35.183 gram serta ribuan pil ekstasi (Inex) diamankan dari dua tersangka berinisial ME (28) dan H (37) yang saat itu mengendarai Toyota Raize merah berpelat asal Kota Lampung.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, penangkapan berlangsung dramatis. Kedua pelaku sempat kabur ke permukiman warga di Desa Lopus, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, sebelum akhirnya diringkus.

Baca Juga :  Polres Lamandau Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan di Nanga Bulik

“Kami mengamankan dua kurir narkoba lintas Kalimantan. Setelah pencarian intensif sekitar 24 jam, keduanya berhasil ditangkap pada Selasa sore (10/2),” ujar Joko dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sabu dan ekstasi itu dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat. Tujuan akhirnya Palangkaraya, tepatnya di area Basement Duta Mall. Pengiriman dilakukan lewat jalur darat lintas Kalimantan.

Yang mengejutkan, keduanya mengaku ini bukan aksi pertama. Sebelumnya, mereka disebut sudah berhasil mengirim sabu ke Palangka Raya dengan sistem pembagian  dibeberapa titik lokasi.

Atas perbuatannya, ME dan H dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dinilai Membahayakan Sekitar, Damkar Lagi-lagi “Bersihkan” Sarang Tawon Vespa

“Kedua pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKBP Joko Handono. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengakuan dua kurir 35 kilogram sabu yang ditangkap di Lamandau bikin geleng-geleng kepala. Mereka ternyata bukan pemain baru. Sebelum membawa 35,1 kg sabu dan 15.061 butir ekstasi ke Palangka Raya, keduanya mengaku sebelumnya sudah pernah meloloskan sabu lewat jalur darat lintas Kalimantan.

Pengungkapan kasus narkoba besar ini dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Barang bukti 33 bungkus sabu seberat 35.183 gram serta ribuan pil ekstasi (Inex) diamankan dari dua tersangka berinisial ME (28) dan H (37) yang saat itu mengendarai Toyota Raize merah berpelat asal Kota Lampung.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, penangkapan berlangsung dramatis. Kedua pelaku sempat kabur ke permukiman warga di Desa Lopus, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, sebelum akhirnya diringkus.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Polres Lamandau Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Diamankan di Nanga Bulik

“Kami mengamankan dua kurir narkoba lintas Kalimantan. Setelah pencarian intensif sekitar 24 jam, keduanya berhasil ditangkap pada Selasa sore (10/2),” ujar Joko dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sabu dan ekstasi itu dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat. Tujuan akhirnya Palangkaraya, tepatnya di area Basement Duta Mall. Pengiriman dilakukan lewat jalur darat lintas Kalimantan.

Yang mengejutkan, keduanya mengaku ini bukan aksi pertama. Sebelumnya, mereka disebut sudah berhasil mengirim sabu ke Palangka Raya dengan sistem pembagian  dibeberapa titik lokasi.

Atas perbuatannya, ME dan H dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Dinilai Membahayakan Sekitar, Damkar Lagi-lagi “Bersihkan” Sarang Tawon Vespa

“Kedua pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas AKBP Joko Handono. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/