PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah merilis pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti fantastis, 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi. Dua tersangka berinisial M dan H ditangkap setelah sempat kabur ke kawasan hutan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pengungkapan peredaran narkoba lintas provinsi dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah itu merupakan hasil kerja Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Rilis kasus digelar di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026).
Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, menjelaskan kasus ini bermula pada 9 Februari 2026. Saat itu, Polres Lamandau menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika yang akan melintas masuk ke wilayah Kalteng.
“Menindaklanjuti informasi itu, Polres Lamandau langsung membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujar Iwan saat rilis.
Sehari kemudian, 10 Februari 2026, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota merah yang melintas di wilayah Lamandau. Ketika hendak diperiksa, pengemudi justru tancap gas dan mencoba melarikan diri.
Aparat langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan hutan. Mobil akhirnya melambat, namun dua penumpang keluar dan kabur ke dalam hutan.
Tim gabungan bersama warga setempat melakukan penyisiran selama kurang lebih 12 jam. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Lamandau untuk pemeriksaan intensif.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 35,1 kg sabu dan 15.061 butir ekstasi. M dan H kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini belum berhenti sampai di sini. Pihaknya masih memburu jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.
“Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Pengirim dan penerima barang masih dalam penyelidikan. Kasus ini akan terus kami kembangkan sampai ke jaringan di atasnya,” tegasnya. (jef)


