30.1 C
Jakarta
Monday, November 17, 2025

Korban Disetubuhi 9 Kali, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menggelar sidang putusan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa AG (19).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese. Memutuskan bahwa terdakwa AG bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut, sesuai dengan dakwaan kesatu dari Penuntut Umum.

“Terdakwa dihukum untuk membayar Restitusi sejumlah Rp23 juta paling lambat 30 hari sejak Terdakwa menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim saat dikonfirmasi di Nanga Bulik Senin (17/11).

Selain hukuman penjara, AG juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian permohonan Restitusi yang diajukan oleh Pemohon Restitusi, dengan penyesuaian nilai Restitusi.

Baca Juga :  Pencuri Mixer Masjid yang Viral Bulan Lalu Dituntut 2 Tahun Penjara

Apabila pembayaran Restitusi melampaui batas waktu yang ditentukan, Pemohon Restitusi dapat melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan.

Jaksa kemudian akan memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 hari sejak tanggal surat perintah diterima. Jika dalam waktu tersebut Restitusi belum juga dipenuhi, Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 hari.

Jika harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, serta denda sebesar Rp1 miliar atau kurungan pengganti selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Dosen UPR Dinonaktifkan Sementara

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 17 tahun sebanyak 9 kali, dari Desember 2024 hingga April 2025, di sebuah rumah kos di Kabupaten Lamandau,” tutur JPU.

Tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan. Seperti merusak barang-barang di kos korban, membanting korban ke kasur, menarik baju korban hingga merasa tercekik, menggigit lengan dan bahu korban, menendang paha dan betis korban, serta memukul kepala korban.

“Terdakwa juga mengirimkan pesan ancaman melalui Whatsapp. Akibatnya, korban mengalami trauma dan merasakan sakit pada alat kelaminnya,” bebernya.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, dengan tujuan mengembalikan korban ke kondisi semula sebelum terjadinya tindak pidana.

Restitusi dapat berupa pengembalian harta, pembayaran kerugian materiil dan imateriil, atau penggantian biaya perawatan dan hukum. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menggelar sidang putusan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa AG (19).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese. Memutuskan bahwa terdakwa AG bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut, sesuai dengan dakwaan kesatu dari Penuntut Umum.

“Terdakwa dihukum untuk membayar Restitusi sejumlah Rp23 juta paling lambat 30 hari sejak Terdakwa menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim saat dikonfirmasi di Nanga Bulik Senin (17/11).

Selain hukuman penjara, AG juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian permohonan Restitusi yang diajukan oleh Pemohon Restitusi, dengan penyesuaian nilai Restitusi.

Baca Juga :  Pencuri Mixer Masjid yang Viral Bulan Lalu Dituntut 2 Tahun Penjara

Apabila pembayaran Restitusi melampaui batas waktu yang ditentukan, Pemohon Restitusi dapat melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan.

Jaksa kemudian akan memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 hari sejak tanggal surat perintah diterima. Jika dalam waktu tersebut Restitusi belum juga dipenuhi, Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 hari.

Jika harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, serta denda sebesar Rp1 miliar atau kurungan pengganti selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Dosen UPR Dinonaktifkan Sementara

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 17 tahun sebanyak 9 kali, dari Desember 2024 hingga April 2025, di sebuah rumah kos di Kabupaten Lamandau,” tutur JPU.

Tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan. Seperti merusak barang-barang di kos korban, membanting korban ke kasur, menarik baju korban hingga merasa tercekik, menggigit lengan dan bahu korban, menendang paha dan betis korban, serta memukul kepala korban.

“Terdakwa juga mengirimkan pesan ancaman melalui Whatsapp. Akibatnya, korban mengalami trauma dan merasakan sakit pada alat kelaminnya,” bebernya.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, dengan tujuan mengembalikan korban ke kondisi semula sebelum terjadinya tindak pidana.

Restitusi dapat berupa pengembalian harta, pembayaran kerugian materiil dan imateriil, atau penggantian biaya perawatan dan hukum. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/