29.8 C
Jakarta
Thursday, July 17, 2025

Polres Lamandau Musnahkan 4,5 Kg Sabu dan Ekstasi, 6 Tersangka Dibekuk

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sebanyak 4,5 kilogram sabu dan 149 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau dimusnahkan. Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari empat kasus yang terungkap dalam Operasi Antik Telabang 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (17/7/2025). Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid serta unsur Forkopimda setempat.

Kapolres Lamandau menjelaskan, sebanyak 2.416,92 gram sabu dan 153 butir pil ekstasi berhasil disita dari empat laporan polisi berbeda.

“Setelah dilakukan proses hukum, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah total 4.532,36 gram sabu dan 149 butir pil ekstasi. Perbedaan jumlah barang bukti sebelum dan sesudah pemusnahan disebabkan oleh proses penyitaan dan pengujian laboratorium,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Mau Kirim Sabu ke Sampit, Kurir Asal Kalbar Ini Tertangkap di Lamandau

Keempat laporan tersebut mencatat lokasi dan waktu penangkapan. Laporan Polisi Nomor 11: Selasa, 17 Juni 2025, pukul 04.30 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 18, Kelurahan Nanga Bulik. Laporan Nomor 12: Rabu, 25 Juni 2025, pukul 09.30 WIB, KM. 30, wilayah yang sama. Laporan Nomor 13 dan 14: Jumat, 27 Juni 2025, masing-masing pukul 10.30 dan 16.00 WIB, di KM. 19.

Sebanyak enam tersangka berinisial FN, SH, AA, YH, WM, dan AD ditangkap saat melintas di jalur darat perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Mereka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu yang diselundupkan melalui jalur darat. Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di Pangkalan Bun, Sampit, Banjarmasin, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Ungkap Peran Para Tersangka Pembunuh Sarwani

Barang bukti lain yang diamankan yakni sembilan bungkus plastik berisi kristal diduga narkotika, lima unit handphone, satu mobil, dan sejumlah uang tunai.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

AKBP Joko Handono juga menyebut, sepanjang 2025, pihaknya telah mengungkap 14 kasus narkotika dengan total 23 tersangka.

“Total barang bukti yang disita mencapai 5.373,27 gram sabu dan 183 butir ekstasi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sebanyak 4,5 kilogram sabu dan 149 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau dimusnahkan. Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari empat kasus yang terungkap dalam Operasi Antik Telabang 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (17/7/2025). Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid serta unsur Forkopimda setempat.

Kapolres Lamandau menjelaskan, sebanyak 2.416,92 gram sabu dan 153 butir pil ekstasi berhasil disita dari empat laporan polisi berbeda.

“Setelah dilakukan proses hukum, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah total 4.532,36 gram sabu dan 149 butir pil ekstasi. Perbedaan jumlah barang bukti sebelum dan sesudah pemusnahan disebabkan oleh proses penyitaan dan pengujian laboratorium,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Mau Kirim Sabu ke Sampit, Kurir Asal Kalbar Ini Tertangkap di Lamandau

Keempat laporan tersebut mencatat lokasi dan waktu penangkapan. Laporan Polisi Nomor 11: Selasa, 17 Juni 2025, pukul 04.30 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 18, Kelurahan Nanga Bulik. Laporan Nomor 12: Rabu, 25 Juni 2025, pukul 09.30 WIB, KM. 30, wilayah yang sama. Laporan Nomor 13 dan 14: Jumat, 27 Juni 2025, masing-masing pukul 10.30 dan 16.00 WIB, di KM. 19.

Sebanyak enam tersangka berinisial FN, SH, AA, YH, WM, dan AD ditangkap saat melintas di jalur darat perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Mereka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu yang diselundupkan melalui jalur darat. Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di Pangkalan Bun, Sampit, Banjarmasin, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Ungkap Peran Para Tersangka Pembunuh Sarwani

Barang bukti lain yang diamankan yakni sembilan bungkus plastik berisi kristal diduga narkotika, lima unit handphone, satu mobil, dan sejumlah uang tunai.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

AKBP Joko Handono juga menyebut, sepanjang 2025, pihaknya telah mengungkap 14 kasus narkotika dengan total 23 tersangka.

“Total barang bukti yang disita mencapai 5.373,27 gram sabu dan 183 butir ekstasi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru