PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan motoris taksi air berinisial W sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Sungai Barito, Barito Utara, pada Selasa (8/7/2025) lalu.
Peristiwa ini melibatkan tabrakan antara taksi air dan tongkang pengangkut minyak, menyebabkan tiga dari 38 penumpang dinyatakan hilang.
Beberapa hari pascakejadian, dua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian. Tragedi ini memicu penyelidikan mendalam oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan status tersangka terhadap motoris taksi air tersebut.
“Motoris taksi air dikenakan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (16/7).
“Dari penyelidikan yang dilakukan Ditpolairud, enam saksi sudah diperiksa. Baik kru Tugboat maupun taksi air. Saat ini penyidik juga tengah meminta keterangan dari saksi ahli untuk menyelidiki kecelakaan air tersebut,” lanjut Erlan.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Dari hasil awal, diketahui taksi air yang dikemudikan W berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk Cahu.
Namun saat tiba di kawasan Lahei, mesin kapal mati dan terseret arus ke tengah sungai. (jef)