27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Gagal Melakukan Aksi Jambret, Pria di Kobar Ini Dibekuk Polisi

PROKALTENG.CO-Seorang pria gagal menjambret isi tas milik emak-emak. Pria berinisal MA (31) yang menjadi pelaku penjambretan, kini telah tertangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) usai melancarkan aksinya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dilansir dari Palangka Ekspres, Rabu (17/7/2024) Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan bahwa aksi penjambretan ini terjadi pada Sabtu (13/7) Pukul 09.30 WIB di Jalan Kapten Muhdar, Perum Cemara Permai, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

Usai membuat korbannya terjatuh dan terluka hingga dilarikan ke rumah sakit, Polres Kobar memburu dan berhasil menangkap pelaku dengan cepat. MA gagal merampas isi tas korban dan berusaha meloloskan diri dengan kendaraannya.

Baca Juga :  Pasar Niaga di Kobar Terbakar, Lima Kios Pedagang Ludes Rata dengan Tanah

“Aksi pelaku terekam CCTV rumah warga, dimana terlihat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Kemudian datang pelaku melaju ke arah korban menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah dan langsung menarik paksa tas korban,” ungkap Kapolres.

Pelaku gagal meraih tas tersebut, namun akibatnya korban bersama sang anak terluka lantaran terjatuh ke aspal saat pelaku berusaha menarik tas dengan sangat kuat.

Kapolres mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia sudah melakukan penjambretan berulang kali. Pelaku pernah beraksi di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo. Hal ini masih kami kembangkan terus secara berkelanjutan,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Modal Iming-iming Roti, Pria Ini Berhasil Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Adapun barang bukti yang diamankan terkait tindak pidana tersebut diantaranya, yakni satu unit seeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat, satu pasang sandal merk adidas warna hitam serta satu buah celana jeans panjang warna blue.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. (kpg)

         

PROKALTENG.CO-Seorang pria gagal menjambret isi tas milik emak-emak. Pria berinisal MA (31) yang menjadi pelaku penjambretan, kini telah tertangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) usai melancarkan aksinya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dilansir dari Palangka Ekspres, Rabu (17/7/2024) Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman mengungkapkan bahwa aksi penjambretan ini terjadi pada Sabtu (13/7) Pukul 09.30 WIB di Jalan Kapten Muhdar, Perum Cemara Permai, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

Usai membuat korbannya terjatuh dan terluka hingga dilarikan ke rumah sakit, Polres Kobar memburu dan berhasil menangkap pelaku dengan cepat. MA gagal merampas isi tas korban dan berusaha meloloskan diri dengan kendaraannya.

Baca Juga :  Pasar Niaga di Kobar Terbakar, Lima Kios Pedagang Ludes Rata dengan Tanah

“Aksi pelaku terekam CCTV rumah warga, dimana terlihat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Kemudian datang pelaku melaju ke arah korban menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah dan langsung menarik paksa tas korban,” ungkap Kapolres.

Pelaku gagal meraih tas tersebut, namun akibatnya korban bersama sang anak terluka lantaran terjatuh ke aspal saat pelaku berusaha menarik tas dengan sangat kuat.

Kapolres mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia sudah melakukan penjambretan berulang kali. Pelaku pernah beraksi di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo. Hal ini masih kami kembangkan terus secara berkelanjutan,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Modal Iming-iming Roti, Pria Ini Berhasil Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Adapun barang bukti yang diamankan terkait tindak pidana tersebut diantaranya, yakni satu unit seeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat, satu pasang sandal merk adidas warna hitam serta satu buah celana jeans panjang warna blue.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. (kpg)

         

Terpopuler

Artikel Terbaru