PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelapor kasus raibnya nama dari daftar ahli waris, Sufiani melayangkan surat terbuka ke Kapolri.
Melalui kuasa hukumnya Kartika Candrasari, Sufiani melayangkan surat terbuka kepada Kapolri berisi keberatan atas dasar diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dan pra peradilan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng terkait laporan perihal pemberian keterangan palsu.
Kartika Candrasari mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan penertiban SP3 yang dikeluarkan pada 13 Januari 2022 berbarengan dengan SP2 HP, karena beberapa alasan penyidik yang di antaranya berbunyi bahwa dalam perkara ini mens rea untuk melakukan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu tidak ada karena atas perbuatan tersebut tidak ada dari salah satu pihak anak dari almarhum H. Abdul Gafur dan almarhumah Rusmini yang dirugikan.
“Padahal jelas-jelas kalau klien saya ini juga merupakan ahli waris, sebab juga anak kandung dari almarhum H. Abdul Gafur dan Hj. Rusmini. Jadi disini klien kami merasa dirugikan, terlebih lagi nama klien kami tidak tercantum dalam ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan agama,” ucapnya, Minggu (16/1/2022).
Dengan adanya surat terbuka ini, lanjut Kartika, pihaknya berharap laporan kliennya kembali dibuka atau diproses, dan berharap surat terbuka yang ditujukan untuk Kapolri bisa membuka kembali kasus laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh saksi yang diajukan oleh Ahmad Iswani dan Erlina yang juga merupakan anak almarhum H. Abdul Gafur dan menyebabkan hilangnya asal usul kliennya karena tidak tercantum dalam surat permohonan ahli waris.
“Kami disini meminta keadilan, dan dengan ini mengirim surat terbuka kepada Kapolri agar bisa memberikan keadilan atas laporan ini, dan berharap terhadap laporan kliennya kembali dibuka atau diproses,” ungkapnya.