Sidang Zheze Galuh Berlanjut, Ahli Sebut Unsur Ancaman ITE Terpenuhi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat selebgram Ernawati alias Zheze Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/12/2025).

Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita itu menghadirkan saksi ahli yang menyatakan unsur pengancaman sebagaimana dakwaan jaksa telah terpenuhi.

Agenda sidang pembuktian tersebut menghadirkan dua saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Wahidah, masing-masing ahli pidana dan ahli ITE. Keduanya dihadirkan untuk menguatkan dakwaan dugaan pengancaman terhadap korban, Hikmah Novitasari, yang diduga dilakukan melalui media sosial.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yunita, saksi ahli pidana menegaskan bahwa perbuatan terdakwa, jika dilihat secara objektif, telah memenuhi unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Baca Juga :  Sempat Bongkar Perselingkuhan Suami, Kini Hamil

Penilaian tersebut diperkuat dengan pemutaran barang bukti berupa rekaman video siaran langsung di media sosial yang menampilkan terdakwa diduga melontarkan ancaman kepada korban.

Penasihat hukum korban, Yohanes, menyebut keterangan ahli pidana menjadi poin penting dalam perkara ini. Menurutnya, penjelasan ahli semakin memperkuat laporan kliennya sebagaimana tertuang dalam dakwaan penuntut umum.

“Sejak awal sebenarnya sudah jelas. Keterangan saksi ahli pidana menegaskan bahwa unsur laporan dari klien kami telah terpenuhi sesuai dakwaan jaksa,” ujar Yohanes usai sidang.

Electronic money exchangers listing

Namun, pemeriksaan belum dapat diselesaikan. Saksi ahli ITE yang dihadirkan JPU Rini Wahidah secara daring melalui Zoom mengalami kendala teknis.

Gangguan jaringan membuat keterangan saksi tidak terdengar jelas di ruang sidang, sehingga Ketua Majelis Hakim Yunita memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Baca Juga :  Angkut 174 Batang Kayu Tanpa Dokumen, Pria di Lamandau Dijerat UU Cipta Kerja

Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menyayangkan kendala teknis tersebut. Ia menilai keterangan ahli ITE sangat krusial bagi pihaknya untuk menggali secara detail pasal-pasal ITE yang didakwakan kepada kliennya.

“Saksi ahli pidana sudah memberikan gambaran umum. Namun, ahli ITE sebenarnya penting bagi kami untuk membedah pasal yang didakwakan. Karena kendala jaringan, hal itu belum bisa dilakukan,” jelas Endas.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Sejumlah saksi fakta mengaku melihat terdakwa mengacungkan senjata tajam saat melakukan siaran langsung di Facebook. Terdakwa juga disebut sempat mendatangi rumah korban dan menantang berkelahi.

Akibat kendala teknis tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Pemeriksaan saksi ahli ITE dijadwalkan ulang akan digelar pada Kamis (18/12/2025). (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat selebgram Ernawati alias Zheze Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/12/2025).

Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita itu menghadirkan saksi ahli yang menyatakan unsur pengancaman sebagaimana dakwaan jaksa telah terpenuhi.

Agenda sidang pembuktian tersebut menghadirkan dua saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Wahidah, masing-masing ahli pidana dan ahli ITE. Keduanya dihadirkan untuk menguatkan dakwaan dugaan pengancaman terhadap korban, Hikmah Novitasari, yang diduga dilakukan melalui media sosial.

Electronic money exchangers listing

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yunita, saksi ahli pidana menegaskan bahwa perbuatan terdakwa, jika dilihat secara objektif, telah memenuhi unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Baca Juga :  Sempat Bongkar Perselingkuhan Suami, Kini Hamil

Penilaian tersebut diperkuat dengan pemutaran barang bukti berupa rekaman video siaran langsung di media sosial yang menampilkan terdakwa diduga melontarkan ancaman kepada korban.

Penasihat hukum korban, Yohanes, menyebut keterangan ahli pidana menjadi poin penting dalam perkara ini. Menurutnya, penjelasan ahli semakin memperkuat laporan kliennya sebagaimana tertuang dalam dakwaan penuntut umum.

“Sejak awal sebenarnya sudah jelas. Keterangan saksi ahli pidana menegaskan bahwa unsur laporan dari klien kami telah terpenuhi sesuai dakwaan jaksa,” ujar Yohanes usai sidang.

Namun, pemeriksaan belum dapat diselesaikan. Saksi ahli ITE yang dihadirkan JPU Rini Wahidah secara daring melalui Zoom mengalami kendala teknis.

Gangguan jaringan membuat keterangan saksi tidak terdengar jelas di ruang sidang, sehingga Ketua Majelis Hakim Yunita memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Baca Juga :  Angkut 174 Batang Kayu Tanpa Dokumen, Pria di Lamandau Dijerat UU Cipta Kerja

Penasihat hukum terdakwa, Endas Trisnawati, menyayangkan kendala teknis tersebut. Ia menilai keterangan ahli ITE sangat krusial bagi pihaknya untuk menggali secara detail pasal-pasal ITE yang didakwakan kepada kliennya.

“Saksi ahli pidana sudah memberikan gambaran umum. Namun, ahli ITE sebenarnya penting bagi kami untuk membedah pasal yang didakwakan. Karena kendala jaringan, hal itu belum bisa dilakukan,” jelas Endas.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik. Sejumlah saksi fakta mengaku melihat terdakwa mengacungkan senjata tajam saat melakukan siaran langsung di Facebook. Terdakwa juga disebut sempat mendatangi rumah korban dan menantang berkelahi.

Akibat kendala teknis tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Pemeriksaan saksi ahli ITE dijadwalkan ulang akan digelar pada Kamis (18/12/2025). (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru