PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komplotan pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Palangka Raya, Rabu (13/11/2024) malam.
Dalam operasinya, pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 260 gram yang disembunyikan dengan cermat oleh para pelaku di dalam sebuah boneka.
“Empat orang berhasil ditangkap, yaitu SZ (40), AM (26), AF (30), dan RF (36). Semuanya merupakan warga Kalimantan Timur. Dua diantaranya memegang KTP Kota Samarinda dan dua lagi pemegang KTP Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (15/11) kemarin.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan bahwa pihaknya menangkap komplotan pengedar sabu jaringan lintas provinsi sebanyak empat orang di depan Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya. Menariknya, pimpinan kompolotan tersebut justru seorang perempuan.
“Semua para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim Penyidik. Hasil pemeriksaan sementara para pelaku membeli barang haram tersebut di Komplek Kampung Beting Kota Pontianak dan rencana mereka akan edarkan di daerah perkebunan di kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Hal tersebut sudah berulang kali dan untuk yang terakhir ini berhasil digagalkan,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti diantaranya berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 260 gram, satu buah plastik kresek, satu buah boneka beruang warna cream, sejumlah alat hisap sabu, empat buah handphone, serta satu unit mobil Toyota Inova Reborn warna silver dengan nopol KT 1743 LA. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sebuah boneka, terang Dodo.
“Para tersangka yang terlibat dijerat dengan pasal-pasal terkait undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat jika terbukti bersalah. Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap pihak-pihak yang masih berada di balik layar peredaran sabu tersebut,” ujarnya. (jef/hnd)