NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RR ditangkap saat melintas di wilayah Lamandau, Kalimantan Tengah, karena membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraannya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Unit K9 Ditsamapta, dan Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengendus aksi penyelundupan yang memanfaatkan jalur darat Trans Kalimantan.
Operasi bermula dari razia rutin kendaraan di Jalan Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 04.00 WIB. Mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan RR mencuri perhatian karena gerak-gerik mencurigakan pengemudi. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan, dibantu anjing pelacak K9.
Hasilnya mengejutkan. Di dalam ruang penyimpanan dongkrak mobil, ditemukan satu bungkus plastik berwarna emas-hitam bertuliskan “Freeso–drend Durien” yang ternyata berisi sabu seberat 1.020 gram. Modus penyembunyian yang rapi itu diduga untuk mengecoh pemeriksaan petugas dan meloloskan barang haram ke wilayah lain.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, terutama di titik-titik rawan seperti Jalan Trans Kalimantan.
“Selain sabu seberat lebih dari satu kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu mobil Mitsubishi Xpander, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkotika. Tersangka RR dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Erlan, Rabu, 16 Juli 2025.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Keberhasilan ini dinilai sebagai bentuk kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menekan laju peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat patroli dan pengawasan di jalur rawan perlintasan narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman zat terlarang.
“Upaya pencegahan dan penindakan yang intensif diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Kami Polda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwajib,” tandasnya. (bib)