25.1 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

Polda Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi Rp120 Miliar di RSUD Doris Sylvanus

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembengkakan utang rumah sakit yang mencapai angka fantastis. Yakni sekitar Rp120 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. Menyampaikan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Pernyataan ini ia sampaikan seusai dalam kegiatan Bulan Bakti Kesehatan Bhayangkara ke-79 yang digelar di Mapolda Kalteng, di Halaman Gedung Graha Bhayangkara.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan awal. Nanti akan kami cek kembali bersama tim penyelidik, dan hasilnya akan kami sampaikan seiring perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Erlan kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Adu Banteng Motor vs Truk di Jalan Tjilik Riwut, Dua Orang Meninggal di Tempat

Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap temuan janggal berupa pembengkakan anggaran hingga mencapai ratusan miliar rupiah di lingkungan RSUD Doris Sylvanus. Laporan ini menjadi dasar awal dilakukannya penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Sayuti Samsul. Juga mengakui adanya permasalahan manajemen keuangan di rumah sakit tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengeluaran yang melebihi kemampuan keuangan rumah sakit telah menjadi penyebab utama terjadinya defisit anggaran.

“Rumah sakit diduga melakukan belanja yang melebihi kapasitas keuangan, dan itu berlangsung sejak tahun 2023. Akibatnya, utang terus menumpuk,” ujar Sayuti Samsul, Senin lalu (2/6/2025).

Saat pertama kali menjabat, Sayuti mencatat utang rumah sakit berada di angka Rp 24 miliar. Namun, dalam hitungan bulan, jumlah tersebut meningkat drastis hingga menembus Rp120 miliar, sebuah angka yang disebutnya sangat membebani operasional rumah sakit.

Baca Juga :  DIMUSNAHKAN! Barbuk Sabu 1 Kilogram, 8 Kasus dari 5 Wilayah

Sebagai langkah penyelamatan, pihak manajemen rumah sakit kini mengalihkan sebagian beban keuangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan sambil menunggu hasil penyelidikan aparat hukum. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembengkakan utang rumah sakit yang mencapai angka fantastis. Yakni sekitar Rp120 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. Menyampaikan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Pernyataan ini ia sampaikan seusai dalam kegiatan Bulan Bakti Kesehatan Bhayangkara ke-79 yang digelar di Mapolda Kalteng, di Halaman Gedung Graha Bhayangkara.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan awal. Nanti akan kami cek kembali bersama tim penyelidik, dan hasilnya akan kami sampaikan seiring perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Erlan kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Adu Banteng Motor vs Truk di Jalan Tjilik Riwut, Dua Orang Meninggal di Tempat

Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengungkap temuan janggal berupa pembengkakan anggaran hingga mencapai ratusan miliar rupiah di lingkungan RSUD Doris Sylvanus. Laporan ini menjadi dasar awal dilakukannya penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Sayuti Samsul. Juga mengakui adanya permasalahan manajemen keuangan di rumah sakit tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengeluaran yang melebihi kemampuan keuangan rumah sakit telah menjadi penyebab utama terjadinya defisit anggaran.

“Rumah sakit diduga melakukan belanja yang melebihi kapasitas keuangan, dan itu berlangsung sejak tahun 2023. Akibatnya, utang terus menumpuk,” ujar Sayuti Samsul, Senin lalu (2/6/2025).

Saat pertama kali menjabat, Sayuti mencatat utang rumah sakit berada di angka Rp 24 miliar. Namun, dalam hitungan bulan, jumlah tersebut meningkat drastis hingga menembus Rp120 miliar, sebuah angka yang disebutnya sangat membebani operasional rumah sakit.

Baca Juga :  DIMUSNAHKAN! Barbuk Sabu 1 Kilogram, 8 Kasus dari 5 Wilayah

Sebagai langkah penyelamatan, pihak manajemen rumah sakit kini mengalihkan sebagian beban keuangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan sambil menunggu hasil penyelidikan aparat hukum. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/