NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram, Warso (33), terlihat memelas saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (15/4). Usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum Lebaran, pria asal Lamandau itu memohon keringanan vonis dengan alasan kemanusiaan.
Dalam suasana sidang yang penuh haru, Warso menyuarakan pembelaannya dengan suara bergetar. Ia menyatakan penyesalan mendalam dan meminta majelis hakim mempertimbangkan beban yang kini ia pikul sebagai tulang punggung keluarga.
“Saya mohon diberikan kesempatan untuk membalas budi kepada orang tua saya, terutama ibu saya yang saat ini sedang sakit,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga menuturkan bahwa dirinya harus menafkahi istri dan lima anak yang masih kecil. Tanggung jawab terhadap keluarga menjadi dasar permohonan keringanan hukuman. Warso berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan memperbaiki diri bila diberi peluang hidup.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Deji Setiapermana, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya telah menuntut hukuman mati terhadap Warso.
Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjeratnya sebagai perantara dalam jual beli, penyerahan, atau penerimaan narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari lima gram.
Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan jumlah sabu yang sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang dilibatkan tergolong luas dan terstruktur.
Sidang yang digelar di PN Nanga Bulik berlangsung dalam pengamanan ketat aparat. Sejumlah anggota keluarga dan kerabat terdakwa turut hadir, memberikan dukungan moril kepada Warso dengan harapan ada pertimbangan dari hakim terhadap pledoi yang diajukan.
Putusan majelis hakim dalam perkara ini sangat dinanti. Poin-poin pembelaan, tuntutan jaksa, serta alat bukti selama proses persidangan akan menjadi penentu nasib terdakwa ke depan.
Kasus ini menjadi cerminan kerasnya perang terhadap narkoba di Kalimantan Tengah, khususnya wilayah Lamandau. Putusan hakim diharapkan tak hanya memberi efek jera, tapi juga mencerminkan rasa keadilan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Publik kini menanti keputusan akhir. Apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan keringanan atau tetap menjatuhkan vonis mati kepada Warso. (bib)