PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ricky akhirnya divonis 6 Tahun 6 Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menjadi terdakwa dalam kasus penyalahuganaan Narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Majelis Hakim, Heru Setriyadi di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui virtual , Selasa (14/12).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara 6 Bulan dengan denda 1 Milliar ,apabila tidak membayar denda , maka diganti dengan 2 bulan penjara” Kata Majelis Hakim.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram. Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dibacakan putusan , terdakwa menerima hasil vonis yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut. Kemudian JPU pun menyepakati hasil dari putusan majelis hakim tersebut.Sebelumnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (15/6) di Jalan Trans Palangka Raya – Buntok di Desa Lahei Mangkutup Kec. Mentangai Kab. Kapuas.
Berdasarkan surat keterangan status barang sitaan narkotika Nomor : 34/O.2.12/Enz.1/06/2021 tanggal (22/6) pihak JPU menetapkan 2 paket shabu dengan berat bersih 8,81 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dengan berat bersih 0,12 gram dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 8,69 gram, 1 buah kotak rokok LA Bold dan 1 buah HP merk Nokia warna biru, kemudian barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ricky akhirnya divonis 6 Tahun 6 Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menjadi terdakwa dalam kasus penyalahuganaan Narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Majelis Hakim, Heru Setriyadi di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui virtual , Selasa (14/12).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara 6 Bulan dengan denda 1 Milliar ,apabila tidak membayar denda , maka diganti dengan 2 bulan penjara” Kata Majelis Hakim.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram. Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dibacakan putusan , terdakwa menerima hasil vonis yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut. Kemudian JPU pun menyepakati hasil dari putusan majelis hakim tersebut.Sebelumnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (15/6) di Jalan Trans Palangka Raya – Buntok di Desa Lahei Mangkutup Kec. Mentangai Kab. Kapuas.
Berdasarkan surat keterangan status barang sitaan narkotika Nomor : 34/O.2.12/Enz.1/06/2021 tanggal (22/6) pihak JPU menetapkan 2 paket shabu dengan berat bersih 8,81 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dengan berat bersih 0,12 gram dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 8,69 gram, 1 buah kotak rokok LA Bold dan 1 buah HP merk Nokia warna biru, kemudian barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Reporter: M Hafidz