NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus penipuan berkedok arisan bodong yang sempat meresahkan warga Lamandau akhirnya menemui titik akhir.
Riyatus Shalihah (28), pelaku utama yang menipu sejumlah korban dengan iming-iming keuntungan tinggi, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (14/10/2025).
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pembelaan pribadi terdakwa yang dinilai menyentuh. Riyatus disebut tengah menanggung beban berat lantaran harus membesarkan dua anak kecil seorang diri setelah ditinggalkan suami.
Menurut dakwaan JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani, aksi penipuan arisan bodong itu berlangsung sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Riyatus menjalankan modus dengan menawarkan arisan berkeuntungan besar dalam waktu singkat, hingga membuat banyak warga tergiur dan menyerahkan uangnya.
“Terdakwa dengan sengaja menggunakan nama palsu dan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang kepadanya,” jelas JPU Nadzifah saat dikonfirmasi, Rabu (15/10).
Salah satu korban, Watini binti Jasim, menjadi sasaran melalui pesan WhatsApp. Ia ditawari arisan “jual” senilai Rp10 juta dengan janji keuntungan Rp5 juta dalam waktu satu bulan.
“Bu, ada arisan dijual Rp10 juta, nanti Ibu terima Rp15 juta bulan April,” demikian isi pesan yang dibacakan JPU di persidangan.
Watini yang percaya lalu mentransfer Rp10 juta, namun uang beserta keuntungannya tak pernah kembali. Modus serupa juga diterapkan kepada korban lain, Juwita Trisdiyanty yang rugi Rp26 juta, serta Kristiani alias Ani yang dijanjikan untung Rp4 juta dari arisan Rp11 juta.
Majelis hakim menegaskan, tindakan terdakwa terbukti melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Riyatus kini harus menjalani vonis 2,5 tahun penjara di balik jeruji. (bib)