31.3 C
Jakarta
Tuesday, July 15, 2025

Sisik Trenggiling 4 Kg Diamankan, Satu Tersangka Ditangkap

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Upaya penyelundupan sisik trenggiling kembali digagalkan aparat. Kali ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 4 kg sisik trenggiling dan menetapkan satu orang tersangka di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Tersangka berinisial AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, diciduk dalam operasi yang melibatkan Gakkumhut Seksi Wilayah I Palangka Raya bersama tim penyidik, Korwas Polda Kalteng, serta dukungan dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Keberhasilan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat antar lembaga dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa dilindungi,” ujar Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Selasa (15/7).

Kasus ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi dari media sosial terkait transaksi jual beli sisik trenggiling di Lamandau. Hasil penyelidikan mengarah pada AR sebagai target.

Baca Juga :  Sempat Memanas, Polda Kalteng Turunkan 2 Peleton Personel di PT HMBP

Pada Jumat (11/7) sekitar pukul 09.45 WIB, petugas menggerebek sebuah titik di sekitar Terminal Bus Jalan Ahmad Yani Km 1, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kardus berisi sekitar 4 kg sisik trenggiling dan 29 kuku trenggiling yang dibawa menggunakan sepeda motor. AR langsung diamankan,” jelas Leo.

Kepada penyidik, AR mengaku berniat mengirim sisik tersebut menggunakan bus. Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“AR dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Leo.

Baca Juga :  Rumah Berkobar, Dua Warga Terluka

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun, serta denda antara kategori IV hingga kategori VII. AR juga dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf g UU yang sama, karena memperdagangkan satwa dilindungi melalui media tanpa izin resmi.

“Kasus ini mempertegas komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa liar. Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Upaya penyelundupan sisik trenggiling kembali digagalkan aparat. Kali ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan berhasil mengamankan 4 kg sisik trenggiling dan menetapkan satu orang tersangka di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Tersangka berinisial AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, diciduk dalam operasi yang melibatkan Gakkumhut Seksi Wilayah I Palangka Raya bersama tim penyidik, Korwas Polda Kalteng, serta dukungan dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Keberhasilan ini menunjukkan sinergisitas yang kuat antar lembaga dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa dilindungi,” ujar Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Selasa (15/7).

Kasus ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi dari media sosial terkait transaksi jual beli sisik trenggiling di Lamandau. Hasil penyelidikan mengarah pada AR sebagai target.

Baca Juga :  Sempat Memanas, Polda Kalteng Turunkan 2 Peleton Personel di PT HMBP

Pada Jumat (11/7) sekitar pukul 09.45 WIB, petugas menggerebek sebuah titik di sekitar Terminal Bus Jalan Ahmad Yani Km 1, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu kardus berisi sekitar 4 kg sisik trenggiling dan 29 kuku trenggiling yang dibawa menggunakan sepeda motor. AR langsung diamankan,” jelas Leo.

Kepada penyidik, AR mengaku berniat mengirim sisik tersebut menggunakan bus. Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“AR dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Leo.

Baca Juga :  Rumah Berkobar, Dua Warga Terluka

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun, serta denda antara kategori IV hingga kategori VII. AR juga dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf g UU yang sama, karena memperdagangkan satwa dilindungi melalui media tanpa izin resmi.

“Kasus ini mempertegas komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa liar. Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/