PALANGKA RAYA, PROKALTENG. CO – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan. yang menewaskan seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025) itu mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yaitu Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan Muhammad Haryono (MH).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes memimpin jalannya persidangan yang menyita perhatian publik. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menjatuhkan tuntutan berat kepada terdakwa utama, Anton, yang merupakan mantan anggota kepolisian.
JPU menuntut Anton dengan pidana penjara seumur hidup. Ia dianggap bertanggung jawab atas penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kasongan, Kalimantan Tengah, pada akhir 2024 lalu.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Anton melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penggunaan senjata api hingga korban tewas. Kami menuntut pidana penjara seumur hidup,” ungkap Jaksa Dwinanto Agung Wibowo di ruang sidang.
Pasal 365 ayat (4) KUHP yang didakwakan kepada Anton memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati, namun JPU memilih menuntut seumur hidup dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang diungkap selama persidangan.
Sementara itu, terdakwa kedua, Muhammad Haryono, yang merupakan rekan Anton, dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap turut serta dalam aksi perampokan serta membantu menyembunyikan jenazah korban.
Jaksa juga menjerat MH dengan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan mayat dan keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Haryono turut memindahkan dan membuang jasad korban pascakejadian, sehingga memperberat dakwaan yang dikenakan padanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyampaikan keberatannya. Ia menilai bahwa dakwaan Pasal 365 tidak relevan dengan kejadian sebenarnya yang menurutnya terjadi secara spontan tanpa perencanaan.
“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada niat awal atau perencanaan dalam tindakan Anton. Karena itu, pasal yang lebih tepat adalah Pasal 338 KUHP, bukan 365,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang pukul 15.00 WIB.
Suriansyah berharap pembelaan tersebut dapat mengubah pandangan majelis hakim terhadap perkara ini. Ia bersikeras bahwa kliennya tidak sepenuhnya bersalah sebagaimana yang dituduhkan.
Di sisi lain, kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat, juga menyampaikan ketidakpuasannya atas tuntutan jaksa. Ia menganggap tuntutan 15 tahun penjara terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Persoalan dituntut itu yang bagi kita sangat berat. Sebenarnya fakta meskipun tidak seperti itu. Jadi kita bukan hanya berbicara soal 15 tahun, tetapi juga soal Pasal 365 dan bersekutu, itu sangat berat,” ucap Parlin.
Dengan agenda pembelaan yang akan digelar pada Jumat, baik tim kuasa hukum Anton maupun Haryono akn bertekad menyampaikan argumen kuat. (ndo)