KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kerja cepat dilakukan personel Satreskrim Polres Kapuas, dan Polsek Selat dengan mengamankan diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat, dimana korbannya mengalami luka tusukan tubuhnya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, anggotanya sudah mengamankan pelaku Fahmi (35) warga Desa Handel Kota RT. 03 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas yang diduga melakukan penganiayaan berat.
“Pelaku Fahmi diamankan kurang dua jam, atau tepatnya Kamis (14/4/2022) Pukul 22.00 WIB,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.
Menurutnya, selain pelaku juga diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan saat beraksi, dan pelaku merupakan residivis. “Pelaku pernah di tahan, dalam perkara percobaan pemerkosaan Tahun 2020,” tegasnya.
Kasatreskrim menambahkan, kejadian penganiayaan di atas Jembatan Pal 1 Anjir Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kamis (14/4/2022) Pukul 20.00 WIB. Korban Sofian Sauri (19) warga Desa Teluk Palingit RT. 002 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
“Korban mengalami tujuh luka tusuk di punggung belakang, dan korban dalam penanganan dan dirawat oleh tim medis RSUD Kapuas,” jelasnya.
Kronologi kejadian, lanjut Kasatreskrim, Kamis tanggal 14 April 2022 Pukul 20.00 WIB bertempat di atas Jembatan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh, pada saat korban melintas di jembatan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya, kemudian pelaku Fahmi menghadang korban dengan cara memberhentikan korban dengan sebilah senjata tajam yang sudah dipegang/berada di tangan sebelah kanan pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung melakukan penyerangan dengan cara menusuk korban, namun korban sempat melakukan perlawanan, tapi akibat luka tusuk tersebut korban terjatuh.
Korban mengalami tujuh luka tusuk di punggung belakang dan sampai saat ini korban dalam penanganan dan dirawat oleh tim medis RSUD Kapuas.”Pelaku melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana, dan saat ini sudah ditahan untuk jalani proses hukum,” pungkasnya. (alh)