31.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Sadar Berbuat Salah dan Sempat Diburu Polisi, Pria di Lamandau Pilih Menyerahkan Diri

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus perbuatan tak menyenangkan warga Kota Nanga Bulik beberapa bulan yang lalu.

Anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap seorang pria pelaku berinsial MH, yang telah berulah di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyelidikan rekan-rekan di lapangan dan tidak lama pelaku menyerahkan diri.

“Pada Selasa 16 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 Wib pelaku MH menyerahkan diri ke Polres Lamandau karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kasatreskrim Polres Lamandau, Jumat 15 Maret 2024.

Saat ini pelaku telah diserahkan Anggota Satuan Reskrim Polres Lamandau dalam rangka Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Pelimpahan Tersangka (MH) dan Barang Bukti (Tahap II) Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/XII/2023/SPKT/Polres Lamandau /Polda Kalteng, tentang dugaan tindak pidana perbuatan tak menyenangkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Jaksa Hentikan Penanganan Tiga Perkara di Kalteng Lewat Restorative

“Kini Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Perbuatan tidak Menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” jelas AKP Faisal. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus perbuatan tak menyenangkan warga Kota Nanga Bulik beberapa bulan yang lalu.

Anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap seorang pria pelaku berinsial MH, yang telah berulah di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyelidikan rekan-rekan di lapangan dan tidak lama pelaku menyerahkan diri.

“Pada Selasa 16 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 Wib pelaku MH menyerahkan diri ke Polres Lamandau karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kasatreskrim Polres Lamandau, Jumat 15 Maret 2024.

Saat ini pelaku telah diserahkan Anggota Satuan Reskrim Polres Lamandau dalam rangka Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Pelimpahan Tersangka (MH) dan Barang Bukti (Tahap II) Laporan Polisi Nomor : LP/B/61/XII/2023/SPKT/Polres Lamandau /Polda Kalteng, tentang dugaan tindak pidana perbuatan tak menyenangkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :  Jaksa Hentikan Penanganan Tiga Perkara di Kalteng Lewat Restorative

“Kini Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Perbuatan tidak Menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” jelas AKP Faisal. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru