30.6 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Bea dan Cukai Komitmen Melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Barang Illegal

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar). Kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun. Setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan mengamankan beberapa barang bukti yang diketahui tidak memiliki perijinan.

Kali ini pemusnahan ini hasil kegiatan penindakan periode 2023-2024, terdiri dari 345.868 batang rokok, 140.000 gram tembakau iris dan 53 botol minuman beralkohol ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp497.410.310 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp324.907.292.

Pemusnahan ini sendiri juga dilakukan bersama dengan Forkopimda serta tokoh masyarakat setempat, Rabu (12/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai bentuk dan langkah tegas yang dilakukan selama ini. Tentunya Bea dan Cukai komitmen dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan barang illegal. Dan langkah ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Pria Paruh Baya Meninggal Dunia dalam Kamar Kontrakan

Mengingat masih banyak ditemukan barang-barang yang tidak diketahui memiliki ijin dan beredar dimana-mana. Tentunya upayanya adalah melakukan penertiban secara tegas.

“Kami tegaskan tidak akan main-main apabila menerima laporan dan informasi dari masyarakat adanya aksi illegal ditindak tegas. Kami tidak ingin negara dirugikan oleh tindakan tersebut,” katanya.

Sinta menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan. Dan kegiatan ini pemusnahan bersama Forkopimda sebagai bentuk sinergi dan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan arsip negara sesuai aturan yang berlaku, memastikan efi siensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen negara.

Baca Juga :  Kasus Begal Payudara di Nanga Bulik Kembali Terjadi, Begini Kronologinya

“Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Bea dan Cukai juga sangat tegas dalam penindakan. Khususnya memerangi peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya. (son/ans/kpg)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar). Kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun. Setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan mengamankan beberapa barang bukti yang diketahui tidak memiliki perijinan.

Kali ini pemusnahan ini hasil kegiatan penindakan periode 2023-2024, terdiri dari 345.868 batang rokok, 140.000 gram tembakau iris dan 53 botol minuman beralkohol ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp497.410.310 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp324.907.292.

Pemusnahan ini sendiri juga dilakukan bersama dengan Forkopimda serta tokoh masyarakat setempat, Rabu (12/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi Arini mengatakan, apa yang dilakukan ini sebagai bentuk dan langkah tegas yang dilakukan selama ini. Tentunya Bea dan Cukai komitmen dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan barang illegal. Dan langkah ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Pria Paruh Baya Meninggal Dunia dalam Kamar Kontrakan

Mengingat masih banyak ditemukan barang-barang yang tidak diketahui memiliki ijin dan beredar dimana-mana. Tentunya upayanya adalah melakukan penertiban secara tegas.

“Kami tegaskan tidak akan main-main apabila menerima laporan dan informasi dari masyarakat adanya aksi illegal ditindak tegas. Kami tidak ingin negara dirugikan oleh tindakan tersebut,” katanya.

Sinta menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan. Dan kegiatan ini pemusnahan bersama Forkopimda sebagai bentuk sinergi dan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan arsip negara sesuai aturan yang berlaku, memastikan efi siensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen negara.

Baca Juga :  Kasus Begal Payudara di Nanga Bulik Kembali Terjadi, Begini Kronologinya

“Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Bea dan Cukai juga sangat tegas dalam penindakan. Khususnya memerangi peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya. (son/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru