PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palangka Raya, berinisial AA (23) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial SR (32). Akibatnya jarinya tangan kirinya patah. Tak hanya itu, AA di saat mengandung lima bulan sempat mengalami keguguran akibat ditendang suaminya.
Menanggapi kekerasan tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Tengah, Widya Kumala Wati sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Widya, cara kekerasan bukan halyang baik dalam menyelesaikan masalah keluarga.
“Sangat miris ya, sedih karena apa yang dialami korban luar biasa sakitnya. Terutama sampai kehilangan anak yang dikandungnya,” ucap Widya kepada prokalteng.co pada Kamis, (14/11/2024).
Menurutnya, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh suami korban sungguh kejam sampai menghilangkan nyawa anak dalam kandungan. Dirinya sangat menyayangkan jika dalam menyelesaikan suatu masalah rumah tangga, hanya dengan kekerasan.
“Menyelesaikan masalah rumah tangga itu, tidak dengan kekerasan yang menyakiti pasanganya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika dikonfirmasi Prokalteng.co, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Rian Permana mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut. Untuk itu, pihak polisi saat ini tengah melakukan proses penyelidikan.
“Terkait laporan tersebut masuk, kami sedang mengumpulkan keterangan dari saksi serta korban dan terlapor,”ujarnya. (jef/hnd)