PROKALTENG.CO – Ketua Barisan Advokat Bersatu sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI), Herwanto Nurmansyah, mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum juga membuka rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Menurut Herwanto, rekaman CCTV dan bukti percakapan dalam handphone para terpidana bisa menjadi bukti kuat yang tak terbantahkan dalam mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut. Ia menduga bahwa jika rekaman tersebut diungkap, mungkin saja para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon justru bisa dibebaskan.
“Kalau isinya ternyata mengarah ke 8 terpidana, maka kepolisian pasti akan membuka itu seterang-terangnya, karena mendukung sangkaan mereka. Sama juga dengan handphone, kalau isinya mendukung tuduhan terhadap 8 terpidana, pasti chat akan di-print dan ditunjukkan ke masyarakat,” ujar Herwanto kepada wartawan, Rabu (14/8).
Herwanto juga mengungkapkan bahwa belum dibukanya rekaman CCTV dan percakapan via handphone ke publik mungkin disebabkan oleh fakta yang berbeda dengan narasi yang saat ini menyeret 8 orang sebagai pelaku pembunuhan.
“Kenapa tidak dibuka? Karena kalau dibuka mungkin justru tidak menunjukkan 8 orang itu sebagai pelakunya. Itu logika berpikir saya,” tambahnya.
Diketahui, Vina Cirebon dan Eky meninggal dunia dalam kejadian tragis pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Keduanya diduga dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor, setelah sebelumnya Vina menjadi korban rudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat terlupakan oleh publik, namun kembali mencuri perhatian setelah diangkat menjadi film oleh rumah produksi Dee Company dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari, yang disutradarai oleh Anggy Umbara.
Perhatian terhadap kasus ini semakin meningkat setelah Hotman 911, kuasa hukum keluarga Vina, mendesak pihak berwajib untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang hingga kini masih menyimpan banyak misteri dan kejanggalan. (pri/jawapos.com)