Kasus Dana KPU Palangka Raya Terus Bergulir: Kejari Panggil 6 Vendor, 4 Saksi Telah Diperiksa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus bergulir.

Memasuki minggu ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya memfokuskan penanganan perkara pada pemanggilan dan pemeriksaan maraton terhadap para saksi dari pihak ketiga.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan saat ini, diprioritaskan bagi para penyedia jasa atau vendor yang bekerjasama dengan KPU.

“Fokus kami sekarang masih memanggil saksi dari pihak vendor penyedia. Dari enam pemanggilan yang sudah kami agendakan sejak Senin kemarin, sampai hari ini sudah ada empat orang saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik,” terang Hadiarto kepada Prokalteng, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Sapan di Mura, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Pemeriksaan terhadap pihak ketiga ini, lanjut Hadiarto sangat krusial untuk mencocokkan temuan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik pada pekan sebelumnya.

Materi pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan untuk mengurai alur pesanan, mencocokkan bukti pembayaran riil, hingga menelusuri kesesuaian laporan pertanggungjawaban.

“Kami cek semua kesesuaian pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Electronic money exchangers listing

Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti konkret terkait indikasi penggelembungan dana atau mark-up. Ia mencontohkan, penyidik secara detail menanyakan apakah uang yang disalurkan ke vendor benar-benar sesuai dengan nota yang dilaporkan.

Sebagai pengingat, penyelidikan dugaan penyimpangan dana di KPU Kota Palangka Raya ini bermula dari adanya temuan awal terkait kejanggalan pengelolaan anggaran Pilkada tahun 2024 senilai 20 Miliar.

Baca Juga :  Kasus Vina Cirebon: Isu Salah Tangkap, Pegi Sebut Dirinya Tumbal Orang Penting

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya langsung bergerak melakukan Penggeledahan, dan Pengumpulan Barang Bukti, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam proses pengumpulan alat bukti tersebut, tim intelijen mencium adanya aroma indikasi tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan harga (mark-up) serta pembuatan laporan fiktif. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang disusun diduga tidak mencerminkan transaksi riil di lapangan. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus bergulir.

Memasuki minggu ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya memfokuskan penanganan perkara pada pemanggilan dan pemeriksaan maraton terhadap para saksi dari pihak ketiga.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan saat ini, diprioritaskan bagi para penyedia jasa atau vendor yang bekerjasama dengan KPU.

Electronic money exchangers listing

“Fokus kami sekarang masih memanggil saksi dari pihak vendor penyedia. Dari enam pemanggilan yang sudah kami agendakan sejak Senin kemarin, sampai hari ini sudah ada empat orang saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik,” terang Hadiarto kepada Prokalteng, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Sapan di Mura, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Pemeriksaan terhadap pihak ketiga ini, lanjut Hadiarto sangat krusial untuk mencocokkan temuan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik pada pekan sebelumnya.

Materi pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan untuk mengurai alur pesanan, mencocokkan bukti pembayaran riil, hingga menelusuri kesesuaian laporan pertanggungjawaban.

“Kami cek semua kesesuaian pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti konkret terkait indikasi penggelembungan dana atau mark-up. Ia mencontohkan, penyidik secara detail menanyakan apakah uang yang disalurkan ke vendor benar-benar sesuai dengan nota yang dilaporkan.

Sebagai pengingat, penyelidikan dugaan penyimpangan dana di KPU Kota Palangka Raya ini bermula dari adanya temuan awal terkait kejanggalan pengelolaan anggaran Pilkada tahun 2024 senilai 20 Miliar.

Baca Juga :  Kasus Vina Cirebon: Isu Salah Tangkap, Pegi Sebut Dirinya Tumbal Orang Penting

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya langsung bergerak melakukan Penggeledahan, dan Pengumpulan Barang Bukti, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam proses pengumpulan alat bukti tersebut, tim intelijen mencium adanya aroma indikasi tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan harga (mark-up) serta pembuatan laporan fiktif. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang disusun diduga tidak mencerminkan transaksi riil di lapangan. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru