Tuntutan Fantastis Rp 11,7 Triliun di Balik Sengketa Lahan PT Adaro

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Babak perseteruan lahan antara warga bernama Basri dan raksasa tambang PT Adaro Indonesia di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) semakin menguak fakta-fakta mencengangkan.

Koordinator Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT), Eman Supriadi, selaku kuasa hukum Basri, pada Selasa (14/4/26) membeberkan bahwa kliennya menuntut pembayaran sewa lahan sebesar 11,75 Triliun Rupiah

Angka fantastis tersebut, menurut Eman bukanlah tanpa dasar. Nilai itu merupakan akumulasi hitungan sewa atas lahan seluas 12 hektar milik Basri yang telah digunakan secara sepihak oleh PT Adaro sebagai jalan akses vital atau hauling menuju pelabuhan (stockpile) selama 34 tahun. Itu terhitung sejak 1992 hingga 2026.

Baca Juga :  PN: Putusan Bebas Kades Kinipan Tak Dipengaruhi dari Luar

“Pak Basri tetap menuntut sewa lahannya segitu, 11 triliun 750 miliar. Beliau tetap menuntut itu, meski kami yakin perusahaan mungkin tidak akan membayar sebesar itu. Namun, kami mau dengar iktikad baik dari PT Adaro mau bayar berapa, karena Basri memang sudah dimenangkan oleh Mahkamah Agung,” jelas Eman.

Kemenangan Basri yang dimaksud tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 562 PK/Pdt/2021. Sayangnya, putusan yang seharusnya segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Buntok itu justru mandek.

Lebih jauh, Eman mengungkap sebuah insiden janggal yang terjadi sesaat setelah Basri memenangkan putusan PK tahun 2021 tersebut.

Kini, dengan kebuntuan hukum dan mediasi yang dianggap sekadar mengulur waktu, pihak FKPM-KT bersikukuh akan mengambil langkah ekstrem.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Jelang Tuntutan, Korban Investasi Bodong di Kalteng Harapkan Uangnya Kembali

“Jika dalam pekan ini tidak ada kejelasan eksekusi dan iktikad baik dari PT Adaro maupun pengadilan, massa akan menduduki dan menutup akses jalan hauling di lahan Basri pada 21 April,” pungkas Eman.

Tindakan tersebut, diyakini akan melumpuhkan aktivitas distribusi batubara perusahaan. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Babak perseteruan lahan antara warga bernama Basri dan raksasa tambang PT Adaro Indonesia di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) semakin menguak fakta-fakta mencengangkan.

Koordinator Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT), Eman Supriadi, selaku kuasa hukum Basri, pada Selasa (14/4/26) membeberkan bahwa kliennya menuntut pembayaran sewa lahan sebesar 11,75 Triliun Rupiah

Angka fantastis tersebut, menurut Eman bukanlah tanpa dasar. Nilai itu merupakan akumulasi hitungan sewa atas lahan seluas 12 hektar milik Basri yang telah digunakan secara sepihak oleh PT Adaro sebagai jalan akses vital atau hauling menuju pelabuhan (stockpile) selama 34 tahun. Itu terhitung sejak 1992 hingga 2026.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  PN: Putusan Bebas Kades Kinipan Tak Dipengaruhi dari Luar

“Pak Basri tetap menuntut sewa lahannya segitu, 11 triliun 750 miliar. Beliau tetap menuntut itu, meski kami yakin perusahaan mungkin tidak akan membayar sebesar itu. Namun, kami mau dengar iktikad baik dari PT Adaro mau bayar berapa, karena Basri memang sudah dimenangkan oleh Mahkamah Agung,” jelas Eman.

Kemenangan Basri yang dimaksud tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 562 PK/Pdt/2021. Sayangnya, putusan yang seharusnya segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Buntok itu justru mandek.

Lebih jauh, Eman mengungkap sebuah insiden janggal yang terjadi sesaat setelah Basri memenangkan putusan PK tahun 2021 tersebut.

Kini, dengan kebuntuan hukum dan mediasi yang dianggap sekadar mengulur waktu, pihak FKPM-KT bersikukuh akan mengambil langkah ekstrem.

Baca Juga :  Jelang Tuntutan, Korban Investasi Bodong di Kalteng Harapkan Uangnya Kembali

“Jika dalam pekan ini tidak ada kejelasan eksekusi dan iktikad baik dari PT Adaro maupun pengadilan, massa akan menduduki dan menutup akses jalan hauling di lahan Basri pada 21 April,” pungkas Eman.

Tindakan tersebut, diyakini akan melumpuhkan aktivitas distribusi batubara perusahaan. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru