PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memanggil perwakilan Jakmania Palangka Raya untuk memberikan klarifikasi terkait grafiti bertema Persija di Jalan RTA Milono.
“Hal tersebut kemungkinan dilatarbelakangi oleh rasa kecintaan. Namun, kami tidak mendalami hal itu. Yang terpenting adalah memastikan Kota Palangka Raya tetap terjaga,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Selasa (14/4/2026).

Pihak Jakmania Palangka Raya saat melakukan pertemuan dengan petugas Satpol PP Kota Palangka Raya, Selasa (14/4). (Dokumen Satpol PP Kota Palangka Raya untuk Prokalteng.co)
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Satpol PP di Jalan Soekarno tersebut, difokuskan pada upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Mereka telah membuat surat pernyataan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Palangka Raya maupun di daerah lainnya, karena pada prinsipnya aturan tersebut serupa,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak Jakmania Palangka Raya juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, komunitas tersebut menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dengan menghapus grafiti yang telah dibuat.
“Mereka berkomitmen untuk menghapus grafiti tersebut sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa langkah yang diambil dalam kasus ini bersifat pembinaan, bukan penindakan.
“Kami hanya memberikan pemberitahuan, meminta keterangan, serta melakukan klarifikasi, dan pihak yang bersangkutan bersedia mengikuti proses tersebut,” tegasnya.
Sementara dari pihak Jakmania diberikan waktu selama dua hari untuk menghapus grafiti tersebut.
“Apabila dalam waktu dua hari grafiti tersebut belum dihapus, maka kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk penegasan lebih lanjut,” pungkasnya. (adr)


