26.9 C
Jakarta
Tuesday, February 17, 2026

Mantan Senior Staff Megamaret Bobol Brankas Rp68 Juta, Ditangkap di Sampit

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus pencurian dengan pemberatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa Aldho Nofrian Fernanda, mantan Senior Staff Toko Megamaret Lamandau 3, didakwa membobol brankas toko dan menggondol uang Rp68.054.000. Aksi pencurian itu dilakukan dini hari dan berakhir dengan penangkapan di Sampit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa datang dari Pangkalan Bun ke Lamandau dengan niat mencuri di toko tempatnya pernah bekerja.

“Dia mengaku kehabisan uang karena sebelumnya terlibat penggelapan setoran. Lalu muncul niat kembali ke Lamandau untuk mengambil uang di toko,” kata Jovanka saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2).

Dalam dakwaan terungkap, aksi itu sudah direncanakan. Setiba di lokasi, terdakwa mematikan saklar listrik di luar toko untuk melumpuhkan sistem keamanan. Karena gembok rolling door sudah diganti, ia mengambil palu dari bengkel las terdekat untuk merusaknya.

Baca Juga :  Mencuri Sawit, Duitnya untuk Beli Miras Ditemani Seorang Perempuan

Setelah pintu terbuka, Aldho masuk menggunakan kunci toko yang masih ia simpan tanpa hak. Ia langsung menuju brankas. Kebetulan, kondisi brankas sedang rusak dan tidak terkunci.

“Uang hasil penjualan tiga hari, dari Jumat sampai Minggu, langsung diambil. Totalnya Rp68.054.000,” ujar jaksa.

Kasus ini baru terungkap sekitar pukul 07.00 WIB saat Kepala Toko, Alia Suspita Dewi, hendak menghitung uang untuk setoran bank. Gembok sudah rusak dan brankas kosong. Laporan pun diteruskan ke Supervisor Area, Niken Astinawati Wau.

Electronic money exchangers listing

Rekaman CCTV menjadi kunci. Identitas pelaku cepat terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur dan bergerak melakukan pengejaran. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Baca Juga :  Dua Rumah di Lamandau Ludes Terbakar, Diduga akibat Kompor Menyala

Saat diperiksa, uang hasil curian sudah berkurang.

“Dari Rp68 juta, sekitar Rp9,5 juta sudah dipakai untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Sisa Rp58.483.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelas Jovanka.

Diketahui, PT Mega Retailindo Investama sebelumnya telah memberhentikan Aldho secara tidak hormat karena kasus penggelapan setoran penjualan.

Kini, atas aksi bobol brankas tersebut, Aldho dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan perusakan. Ancaman hukumannya tak ringan. Sidang masih berlanjut di PN Nanga Bulik. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus pencurian dengan pemberatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa Aldho Nofrian Fernanda, mantan Senior Staff Toko Megamaret Lamandau 3, didakwa membobol brankas toko dan menggondol uang Rp68.054.000. Aksi pencurian itu dilakukan dini hari dan berakhir dengan penangkapan di Sampit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa datang dari Pangkalan Bun ke Lamandau dengan niat mencuri di toko tempatnya pernah bekerja.

“Dia mengaku kehabisan uang karena sebelumnya terlibat penggelapan setoran. Lalu muncul niat kembali ke Lamandau untuk mengambil uang di toko,” kata Jovanka saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2).

Electronic money exchangers listing

Dalam dakwaan terungkap, aksi itu sudah direncanakan. Setiba di lokasi, terdakwa mematikan saklar listrik di luar toko untuk melumpuhkan sistem keamanan. Karena gembok rolling door sudah diganti, ia mengambil palu dari bengkel las terdekat untuk merusaknya.

Baca Juga :  Mencuri Sawit, Duitnya untuk Beli Miras Ditemani Seorang Perempuan

Setelah pintu terbuka, Aldho masuk menggunakan kunci toko yang masih ia simpan tanpa hak. Ia langsung menuju brankas. Kebetulan, kondisi brankas sedang rusak dan tidak terkunci.

“Uang hasil penjualan tiga hari, dari Jumat sampai Minggu, langsung diambil. Totalnya Rp68.054.000,” ujar jaksa.

Kasus ini baru terungkap sekitar pukul 07.00 WIB saat Kepala Toko, Alia Suspita Dewi, hendak menghitung uang untuk setoran bank. Gembok sudah rusak dan brankas kosong. Laporan pun diteruskan ke Supervisor Area, Niken Astinawati Wau.

Rekaman CCTV menjadi kunci. Identitas pelaku cepat terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamandau berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Timur dan bergerak melakukan pengejaran. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Baca Juga :  Dua Rumah di Lamandau Ludes Terbakar, Diduga akibat Kompor Menyala

Saat diperiksa, uang hasil curian sudah berkurang.

“Dari Rp68 juta, sekitar Rp9,5 juta sudah dipakai untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Sisa Rp58.483.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelas Jovanka.

Diketahui, PT Mega Retailindo Investama sebelumnya telah memberhentikan Aldho secara tidak hormat karena kasus penggelapan setoran penjualan.

Kini, atas aksi bobol brankas tersebut, Aldho dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan perusakan. Ancaman hukumannya tak ringan. Sidang masih berlanjut di PN Nanga Bulik. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/