PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) masih terus mendalami penyidikan kasus korupsi pembangunan Taman Sapan di samping Jembatan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mura, Aep Saepulloh. Mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru selanjutnya. Namun demikian, hingga saat ini masih dalam pengembangan penyidikan.
“Ini masi pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan. Tapi siapa-siapanya, menunggu hasil pengembangan. Hingga saat ini sudah lebih dari 20 orang sudah diperiksa dalam kasus rasuah ini,”ujarnya, saat dihubungi prokalteng, Jumat (13/12).
Sebelumnya, penyidik Kejari Mura menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Sapan di samping Jembatan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprint02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 Tanggal 28 November 2024. Para tersangka yang ditetapkan Kejari Mura yakni kontraktor pelaksana PT Unggul Sokaja berinisial TE.
Kemudian konsultan perencana berinisial B dan konsultan pengawas pekerjaan Taman Sapan PT Wastu Citra berinisial CG.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mura, Aep Saepulloh, mengatakan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan Taman Sapan (multiyears) Mura dengan pagu anggaran sebesar Rp 47.958.600.000.
“Penyidik Kejari Mura telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, masing-masing satu orang dari pihak kontraktor pelaksana. Dua orang lainnya dari pihak konsultan, masing-masing satu orang konsultan perencana pekerjaan dan satu orang dari konsultan pengawas pekerjaan,” kata Aep Saepulloh kepada wartawan, Selasa (10/12).
Menurut dia, akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara atau daerah telah mengalami kerugian Rp6 miliar. (hfz)