PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menggelar jumpa pers penangkapan DPO tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Gelaran rilis tersebut dilaksanakan di aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (13/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Polda Kalteng menghadirkan tersangka ZL yang merupakan mantan Kadis Perindag Kabupaten Kotim.
“Kasus yang terjadi pada tahun 2019 – 2020 lalu, melibatkan mantan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim, Kepala Koperasi Usaha Kecil Menengah yang telah menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 – 2020 yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas Polda kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji.
Pihaknya menuturkan bahwa saat ini Polda Kalteng telah meringkus tiga dari empat tersangka DPO yaitu (ZL), (Z) dan (JI). Sedangkan (LM) sebagai kontaktor masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Ketiga tersangka yang ditangkap terdiri dari (ZL),(Z) dan (JI). Sementara satu orang lagi berinisial (LM) masih dalam pencarian anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ungkap Erlan.
Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, keempat tersangka terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar, yang sebelumnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Yang mana sebelumnya salah satu dari DPO yaitu ZL selaku mantan Kadis Perindag yang informasinya melarikan diri ke Jakarta Pusat, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan ZL,” ungkapnya.
Menurut Erlan, penyidik langsung meringkus ZL di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat pada 17 Agustus 2024 lalu, dengan upaya paksa penangkapan dan digelandang menuju Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,”jelasnya. (jef/hnd)