Site icon Prokalteng

Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

Jaksa KPK, Zaenurofiq. (IST)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  KPK Zaenurofiq mengatakan dari keterangan yang disampaikan saksi verbalisan dapat disimpulkan bahwa saat diperiksa, Ina Isabella tidak sedang dalam kondisi panik. Hal itu terbukti karena saat diperiksa Ina Isabella sempat bercanda dengan penyidik KPK.

Itu disampaikannya usai mengikuti persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahny Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (12/10).

Saksi verbalisan yang dihadirkan saat itu, salah satunya dari penyidik KPK, yakni Ahmad Mariadi.

“Tadi sudah kita konfrontir dari saksi verbalisan, yang bersangkutan (Ina Isabella,red) sedang dalam kondisi biasa-biasa aja. Tidak memperlihatkan wajah panik dan sebagainya,” katanya.

Lebih lanjut, Zaenurofiq mengaku belum memikirkan apa tindakan yang akan dilakukan terhadap Ina Isabella ini.  Namun dirinya tetap berpendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh Ina Isabella kepada penyidik KPK adalah benar apa adanya.

“Apakah dia (keterangan Ina Isabella,red) masuk kategori keterangan palsu atau bukan, kita masih kaji dulu dari hasil keterangan saksi verbalisan tadi. Kita akan cek kembali,” tandasnya. (hfz/hnd)

Exit mobile version