PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan modus pengiriman melalui jasa pengiriman barang.
Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak POM TNI AL dan BNNP Jawa Timur terkait adanya pengiriman paket barang yang dicurigai berisikan barang terlarang di wilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Maka berdasarkan surat perintah Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan. Pada Jumat 24 Maret 2023 sekitar jam 08.30 WIB dilakukan Penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa atas nama inisial Z di Kantor JNE Express cabang Sampit Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya, Jumat (12/5),
Agustianto menyebut Z tertangkap tangan memiliki 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih 97,5 Gram yang disimpan dalam bungkusan paket yang dikirim dari Madura menggunakan jasa Ekspedisi JNE Express, berikut barang bukti lain dalam penguasaannya.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 97,5 gram dan 1 unit handphone dan 1 buah tas ransel.
Agustianto menyebut tersangka disangkakan pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri/hfz)