NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menyidangkan kasus narkotika jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah dengan barang bukti 149,19 gram sabu. Tiga terdakwa, Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, tertangkap tangan membawa ratusan gram sabu yang disembunyikan rapi di dalam dashboard mobil Honda Brio.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya terungkap, penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025. Tim Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan Honda Brio hitam bernomor polisi H 1436 HY di KM 50 Jalan Trans Kalimantan, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau.
“Saat penggeledahan mendalam, petugas menemukan sabu yang disimpan rapi di balik dashboard bagian depan, tepat di belakang tape mobil,” ujar Nadzifah usai persidangan, Jumat (13/2).
Dari tangan ketiga terdakwa, polisi menyita satu paket sabu seberat 99,36 gram dalam kotak Wireless Car Kit dan satu paket 49,83 gram dalam kotak kacamata. Total berat bersih mencapai 149,19 gram. Turut diamankan alat hisap berupa pipet kaca dan botol kaca.
Fakta persidangan mengungkap, perkara ini bermula saat Akhmad Sri Kusuma meminta Edy Setiawan mencarikan pemasok sabu di Pontianak. Edy kemudian menghubungkan dengan seorang bandar bernama Agus (DPO) di kawasan Beting, Pontianak.
Transaksi dilakukan dengan sistem utang. Bandar menyetujui penyerahan hampir 1,5 ons sabu dengan syarat Edy ikut mengawal pengiriman ke Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, untuk memastikan pembayaran Rp480.000 per gram dilakukan setelah barang tiba.
Hasil uji laboratorium Balai BPOM Palangkaraya memastikan kristal bening tersebut positif mengandung Methamphetamin, narkotika Golongan I.
“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP terkait permufakatan jahat memiliki atau menyimpan narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026,” tegas jaksa.
Dengan barang bukti melebihi 5 gram, ketiganya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bib)


