27.1 C
Jakarta
Wednesday, January 21, 2026

39 Adegan Dibuka Polisi, Terungkap Detik-Detik Pembunuhan di Jalan Raflesia Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Agus (42) di Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya. Dalam pra rekonstruksi ini, polisi membongkar rangkaian peristiwa pembunuhan yang diperagakan langsung oleh tersangka Edi (41).

Sebanyak 39 adegan diperagakan untuk mengurai kronologi kejadian, mulai dari aktivitas sebelum pembunuhan, momen penikaman, hingga tindakan tersangka setelah korban ditemukan meninggal dunia. Pra rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi yang berkaitan langsung dengan perkara, Senin (12/1/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani, dengan pendampingan Unit Inafis. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka sesuai lokasi kejadian.

Dalam pra rekonstruksi terungkap, peristiwa bermula saat tersangka mengonsumsi minuman keras oplosan di rumahnya. Adegan kemudian berlanjut hingga terjadi penganiayaan berat yang berujung pada tewasnya korban.

Baca Juga :  Diduga ODGJ, Seorang Perempuan Diamankan dari Minimarket Jalan G Obos Palangka Raya

Korban diketahui merupakan paman kandung tersangka. Aksi penikaman terjadi di sebuah bengkel milik korban, yang kemudian menjadi lokasi ditemukannya korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Iptu Helmi Hamdani menjelaskan, pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi.

“Sebanyak 39 adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan,” ujar Iptu Helmi saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Electronic money exchangers listing

Terkait luka yang menyebabkan korban meninggal dunia, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari tim medis serta keterangan ahli.

“Hasil visum masih dalam proses, dan pemeriksaan ahli belum dilakukan,” katanya.

Pra rekonstruksi tersebut turut disaksikan warga sekitar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Jenazah Wanita di Palangka Raya

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1,” tegas Iptu Helmi.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan keluarga. Tersangka merasa keberatan dengan hubungan adik kandungnya dengan korban serta keputusan mereka untuk tinggal bersama.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka menyerang korban menggunakan gunting. Korban mengalami luka tikaman di bagian dada dan leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat berkeliling di kawasan perumahan sambil meminta warga menghubungi polisi dan mengakui perbuatannya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Agus (42) di Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya. Dalam pra rekonstruksi ini, polisi membongkar rangkaian peristiwa pembunuhan yang diperagakan langsung oleh tersangka Edi (41).

Sebanyak 39 adegan diperagakan untuk mengurai kronologi kejadian, mulai dari aktivitas sebelum pembunuhan, momen penikaman, hingga tindakan tersangka setelah korban ditemukan meninggal dunia. Pra rekonstruksi digelar di sejumlah lokasi yang berkaitan langsung dengan perkara, Senin (12/1/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani, dengan pendampingan Unit Inafis. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka sesuai lokasi kejadian.

Electronic money exchangers listing

Dalam pra rekonstruksi terungkap, peristiwa bermula saat tersangka mengonsumsi minuman keras oplosan di rumahnya. Adegan kemudian berlanjut hingga terjadi penganiayaan berat yang berujung pada tewasnya korban.

Baca Juga :  Diduga ODGJ, Seorang Perempuan Diamankan dari Minimarket Jalan G Obos Palangka Raya

Korban diketahui merupakan paman kandung tersangka. Aksi penikaman terjadi di sebuah bengkel milik korban, yang kemudian menjadi lokasi ditemukannya korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Iptu Helmi Hamdani menjelaskan, pra rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi.

“Sebanyak 39 adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan,” ujar Iptu Helmi saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Terkait luka yang menyebabkan korban meninggal dunia, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari tim medis serta keterangan ahli.

“Hasil visum masih dalam proses, dan pemeriksaan ahli belum dilakukan,” katanya.

Pra rekonstruksi tersebut turut disaksikan warga sekitar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Jenazah Wanita di Palangka Raya

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Pelaku dikenakan Pasal 458 ayat 1,” tegas Iptu Helmi.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan keluarga. Tersangka merasa keberatan dengan hubungan adik kandungnya dengan korban serta keputusan mereka untuk tinggal bersama.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka menyerang korban menggunakan gunting. Korban mengalami luka tikaman di bagian dada dan leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat berkeliling di kawasan perumahan sambil meminta warga menghubungi polisi dan mengakui perbuatannya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/