25.2 C
Jakarta
Sunday, April 27, 2025

Sempat Ditetapkan DPO, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

PROKALTENG.CO โ€“ Polres Kotawaringin Timur mengungkap dan menangkap pelaku kasus asusila berinisial YS, terhadap anak di bawah umur NA di wilayah Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Mengatakan kasus tersebut menjadi pembicaraan publik ini ditangani secara serius dan profesional oleh Polres Kotim. Melalui proses penyelidikan dan Penyidikan mendalam dan sesuai alat bukti serta keterangan saksi โ€“ saksi.

โ€œKami mengamankan terduga pelaku berinisial YS yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan,โ€ ucap kapolres pada Minggu, (12/1/2025).

Pelaku YS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melakukan tindak kejahatan asusila terhadap korban NA yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga :  Pria Di Lamandau Diduga Cabuli Keponakan, Kabur dan Masuk DPO

โ€œKami telah melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak terburu-buru penuh ketelitian dalam menjalankan penyidikan.Proses penangkapan hingga penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan sesuai ketentuan,โ€ ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara yang ditangani Polres Kotawaringin Timur secara professional dan berkeadilan.

โ€œKami menghimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyidikan terhadap kasus ini, dan tidak termakan berita bohong yang dapat menyesatkan,โ€ tandasnya. (jef)

PROKALTENG.CO โ€“ Polres Kotawaringin Timur mengungkap dan menangkap pelaku kasus asusila berinisial YS, terhadap anak di bawah umur NA di wilayah Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Mengatakan kasus tersebut menjadi pembicaraan publik ini ditangani secara serius dan profesional oleh Polres Kotim. Melalui proses penyelidikan dan Penyidikan mendalam dan sesuai alat bukti serta keterangan saksi โ€“ saksi.

โ€œKami mengamankan terduga pelaku berinisial YS yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan,โ€ ucap kapolres pada Minggu, (12/1/2025).

Pelaku YS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melakukan tindak kejahatan asusila terhadap korban NA yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga :  Pria Di Lamandau Diduga Cabuli Keponakan, Kabur dan Masuk DPO

โ€œKami telah melakukan proses penyidikan secara profesional dan tidak terburu-buru penuh ketelitian dalam menjalankan penyidikan.Proses penangkapan hingga penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan sesuai ketentuan,โ€ ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara yang ditangani Polres Kotawaringin Timur secara professional dan berkeadilan.

โ€œKami menghimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyidikan terhadap kasus ini, dan tidak termakan berita bohong yang dapat menyesatkan,โ€ tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru