KOTAWARINGIN BARAT, PROKALTENG.CO – Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan inisial DSP dan CAO dibekuk Kepolisian Sektor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar).
Kedua tersangka nekat membobol brankas milik PT Global Jet Express atau J &T Expres di Jalan A. Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan penangkapan pelaku berkat laporan dan bantuan dari masyarakat.
“Awal mulanya pelaku DSP yang merupakan karyawan bagian kurir PT. Global Jet Express (J&T Express) memiliki permasalahan karena telah menggunakan uang COD milik konsumen dan tidak langsung disetorkan ke kantornya,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (10/10/2025) siang.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pelaku DSP mengajak pelaku lain yakni CAO yang merupakan teman semasa sekolah untuk bekerjasama mengambil brankas uang yang ada di kantor tempatnya bekerja. Uang pencurian tersebut digunakan untuk melunasi hutangnya dan kemudian sisanya akan dibagi dua.
“Setelah ajakannya disetujui, kedua pelaku ini kemudian menuju tempat kejadian menggunakan mobil box Hilux yang merupakan operasional kantornya,” tambah Kapolres.
Sesampainya di TKP, Â sambung Kapolres kendaraan yang digunakan keduanya diparkirkan di samping gedung.
Kemudian pelaku DSP mematikan saklar listrik kantor dan saat bersamaan pelaku CAO masuk kedalam kantor dengan cara memanjat ke lantai dua. Lalu, membuka pintu dan turun ke lantai satu guna membuka pintu bagian belakang kantor yang terdapat di lantai satu.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama – sama menuju ke lantai dua yang merupakan tempat brankas uang dan langsung mengangkat brankas tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil.
“Agar aksinya membuka brankas tidak ketahuan orang lain, Kedua pelaku ini lantas menuju sebuah kebun sawit lalu melancarkan aksinya membuka brankas menggunakan satu buah kunci roda yang terdapat di dalam mobil. Setelah uang didapatkan, brangkat dibuang dan keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut,” tambah Kapolres.
Saat ini Polres Kobar telah mengamankan barang bukti berupa satu buah brankas merk Krisbow warna hitam dalam keadaan rusak, uang tunai sebesar Rp. 395 juta, satu unit gawai atau handphone merk Pocco X3, satu unit handphone merk Iphone.
Selain itu barang bukti yang diamankan juga berupa satu buah kunci roda yang terbuat dari besi, dua lembar baju yang digunakan pelaku saat berksi serta satu unit mobil box hilux warna hitam dengan nopol KH 8241 TC.
Akibat kejadian ini, PT. Global Jet Express (J&T Express) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 439, 8 juta.
“Pelaku sudah kami tahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (jef)