PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ Persidangan perkara korupsi atas nama Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahny pada Selasa 10 Oktober 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjadi perhatian banyak pihak, karena keterangan saksi tidak seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan Jaksa menghadirkan saksi Nunik Senior Menejer Keuangan PDAM, M. Ismail zulkaerdo (Edo) Karyawan PDAM Kapuas (Bendahara), Abdul Hamid Tenaga Honorer, dan Ujang Kusworo Marketing PT Win Tama.
Penasehat Hukum Terdakwa Regginaldo menjelaslan, dalam keterangannya Saksi Nunik menyatakan tertekan dalam memberikan keterangan oleh atasannya yakni Agus Cahyono yang merupakan Direkur PDAM. Sehingga keterangannya dalam BAP bukan keterangan yang sebenarnya, dan saksi menegaskan keterangan yang benar dalam persidangan.
Saksi Nunik juga menyatakan tidak kenal. Terdakwa hanya tahu bahwa Terdakwa adalah Bupati Kapuas, saksi juga tidak pernah menyerahkan apapun kepada Terdakwa, semuanya atas perintah Direkur Agus Cahyono, dan semuanya diserahkan ke Agus Cahyono.
โKalau masalah untuk menyerahkan saya tidak tahu sama sekali dan saya hanya diperintahkan untuk menyerahkan uang itu dan diserahkan kepada Pak Agus,โ tegas Nunik dalam persidangan.
Dalam persidangan Hakim juga memperingatkan Jaksa, kenapa keterangan Saksi tidak benar dalam BAP kok diparaf? dan menegaskan jika keterangan yang di BAP salah, jangan dibenar-benarkan.
Hal ini berkaitan dengan BAP yang menyatakan Terdakwa Bupati Kapuas yang disebut meminta uang secara langsung. Padahal dalam persidangan Saksi menyatakan tidak pernah ketemu langsung dengan Bupati, juga tidak pernah ada permintaan dari Bupati, semuanya permintaan dan pemberian dilakukan oleh atasannya yakni Direkur PDAM.
Atas perbedaan keterangan tersebut, saksi menyatakan selama ini berada dalam tekanan atasannya, semua atas perintah atasannya, sehingga BAP tersebut tidak benar, dan yang benar adalah yang disampaikan dalam persidangan.
Atas keterangan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Regginaldo menyatakan keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti adalah yang disampaikan dalam persidangan dan dibawah sumpah.
Sedangkan keterangan yang ada di BAP dan ternyata disampaikan dalam tekanan atasannya, adalah keterangan yang tidak benar dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, oleh karenanya harus diabaikan oleh hakim.
โKeterangan Saksi Nunik menegaskan tidak pernah ada permintaan dari Terdakwa, tidak pernah memberikan sesuatu kepada Terdakwa, adanya orang-orang yang mengatasnamakan Terdakwa saja,โ ungkapnya. (tim)