31.1 C
Jakarta
Friday, June 13, 2025

Polres Gunung Mas Musnahkan 98 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Polres Gunung Mas memusnahkan sabu seberat hampir 100 gram hasil pengungkapan kasus narkotika selama Mei 2025.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Gunung Mas, Kamis (12/6/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Indras Purwoko.

Proses ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika yang melibatkan tersangka perempuan berinisial ND.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Laporan Polisi (LP) tertanggal 21 Mei 2025. Dari tangan ND, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menyita sabu dengan berat kotor 99,88 gram.

Setelah melalui proses laboratorium dan penyisihan, diperoleh berat bersih mencapai 98,46 gram. Nilai pasar dari barang haram tersebut ditaksir sekitar Rp120 juta.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Telabang 2022 Mulai Digelar, Ini Sasarannya

Wakapolres Kompol Indras Purwoko, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara terbuka.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika. Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen kami Polres Gunung Mas untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah kita ini,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,15 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Palangka Raya dan 0,78 gram untuk pembuktian di persidangan.

Sisanya, dengan berat bersih 97,53 gram dan kotor 98,95 gram, dimusnahkan pada hari yang sama.

Metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan kristal sabu ke dalam wadah berisi air dan bahan kimia, diaduk hingga larut sempurna, lalu dibuang ke tempat aman guna menghindari penyalahgunaan kembali.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

“Dengan memusnahkan barang haram ini Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 499 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kompol Indras.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Kami tidak akan berhenti dan akan terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi,” ujarnya.

Pemusnahan ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Gunung Mas tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, dan akan terus bersinergi menjaga masyarakat dari dampak buruk narkoba. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Polres Gunung Mas memusnahkan sabu seberat hampir 100 gram hasil pengungkapan kasus narkotika selama Mei 2025.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Gunung Mas, Kamis (12/6/2025), dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Indras Purwoko.

Proses ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika yang melibatkan tersangka perempuan berinisial ND.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Laporan Polisi (LP) tertanggal 21 Mei 2025. Dari tangan ND, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menyita sabu dengan berat kotor 99,88 gram.

Setelah melalui proses laboratorium dan penyisihan, diperoleh berat bersih mencapai 98,46 gram. Nilai pasar dari barang haram tersebut ditaksir sekitar Rp120 juta.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Telabang 2022 Mulai Digelar, Ini Sasarannya

Wakapolres Kompol Indras Purwoko, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara terbuka.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kami dalam penanganan perkara narkotika. Ini adalah bukti keseriusan dan komitmen kami Polres Gunung Mas untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah kita ini,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,15 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Palangka Raya dan 0,78 gram untuk pembuktian di persidangan.

Sisanya, dengan berat bersih 97,53 gram dan kotor 98,95 gram, dimusnahkan pada hari yang sama.

Metode pemusnahan dilakukan dengan melarutkan kristal sabu ke dalam wadah berisi air dan bahan kimia, diaduk hingga larut sempurna, lalu dibuang ke tempat aman guna menghindari penyalahgunaan kembali.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

“Dengan memusnahkan barang haram ini Polres Gunung Mas telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 499 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kompol Indras.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Kami tidak akan berhenti dan akan terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi,” ujarnya.

Pemusnahan ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Gunung Mas tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, dan akan terus bersinergi menjaga masyarakat dari dampak buruk narkoba. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru