27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Nekat Mencuri Gergaji Malah Berakhir di Jeruji Besi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang pria di Lamandau nekat mencuri satu unit gergaji mesin pemotong kayu. Bukannya mendapat untung dari menjual mesin pemotong kayu curian tersebut, pria yang diketahui bernama Yendi Imanuel Arianto malah apes.

Pasalnya, ia justru mendekam di balik jeruji besi penjara. Kasus Yendi sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Yendi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan mendengarkan tuntutan jaksa.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, Muhammad Afif Hidayatulloh di persidangan mengungkapkan pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu 7 April 2024 sekitar jam 19.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Yendi berangkat dari rumahnya di Desa Bukit Raya RT.10 RW.05 Kecamatan Menthobi Raya, berjalan kaki dan berhenti di depan rumah Opan Gunawan.

Baca Juga :  Pikap Terbalik, Pengemudi dan Penumpang Tewas

“Mengetahui kondisi rumah korban sepi, terdakwa kemudian ke belakang rumah dan melihat 1 unit mesin Chainsaw  yang terletak di lantai. Terdakwa langsung mengambil dan di bawa ke rumahnya,” kata Afif di Nanga Bulik, Selasa (11/6).

Keesokan harinya, Yendi membawa barang curian tersebut ke tempat Dasep Ridwan di Desa Bukit Raya RT 03 RW 03, Kecamatan Menthobi Raya, dan menawarkannya seharga Rp 2 juta.

Namun Dasep menolak karena tidak punya uang. Terdakwa memaksa dan hanya meminta uang muka Rp 500 ribu.

“Kemudian Dasep mencoba menghidupkan mesin tersebut, dan mengenali dari kabel busi mesin Chainsaw tersebut adalah milik Opan Gunawan,” beber JPU.

Lanjut Jaksa, setelah terdakwa pulang, Dasep yang curiga kemudian menghubungi Opan, hingga akhirnya Yendi diamankan anggota Pospol dan Linmas setempat.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Ben-Ary Kecewa Atas Tuntutan Jaksa KPK

“Terdakwa tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang pria di Lamandau nekat mencuri satu unit gergaji mesin pemotong kayu. Bukannya mendapat untung dari menjual mesin pemotong kayu curian tersebut, pria yang diketahui bernama Yendi Imanuel Arianto malah apes.

Pasalnya, ia justru mendekam di balik jeruji besi penjara. Kasus Yendi sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Yendi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan mendengarkan tuntutan jaksa.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, Muhammad Afif Hidayatulloh di persidangan mengungkapkan pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu 7 April 2024 sekitar jam 19.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Yendi berangkat dari rumahnya di Desa Bukit Raya RT.10 RW.05 Kecamatan Menthobi Raya, berjalan kaki dan berhenti di depan rumah Opan Gunawan.

Baca Juga :  Pikap Terbalik, Pengemudi dan Penumpang Tewas

“Mengetahui kondisi rumah korban sepi, terdakwa kemudian ke belakang rumah dan melihat 1 unit mesin Chainsaw  yang terletak di lantai. Terdakwa langsung mengambil dan di bawa ke rumahnya,” kata Afif di Nanga Bulik, Selasa (11/6).

Keesokan harinya, Yendi membawa barang curian tersebut ke tempat Dasep Ridwan di Desa Bukit Raya RT 03 RW 03, Kecamatan Menthobi Raya, dan menawarkannya seharga Rp 2 juta.

Namun Dasep menolak karena tidak punya uang. Terdakwa memaksa dan hanya meminta uang muka Rp 500 ribu.

“Kemudian Dasep mencoba menghidupkan mesin tersebut, dan mengenali dari kabel busi mesin Chainsaw tersebut adalah milik Opan Gunawan,” beber JPU.

Lanjut Jaksa, setelah terdakwa pulang, Dasep yang curiga kemudian menghubungi Opan, hingga akhirnya Yendi diamankan anggota Pospol dan Linmas setempat.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Ben-Ary Kecewa Atas Tuntutan Jaksa KPK

“Terdakwa tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru