25.6 C
Jakarta
Tuesday, July 9, 2024
spot_img

Mengancam dengan Sajam, Pemuda Ini Ditahan Polisi, Ternyata Juga sebagai Pelaku Penipuan Elpiji

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng mengamankan satu orang tersangka pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penipuan gas elpiji yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Seorang pemuda berinisial AJ (30) kami amankan pada hari Selasa kemarin sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan celurit dan penipuan gas elpiji yang videonya sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu,” tutur Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan, Rabu, (12/6/2024).

Kompol Ronny M. Nababan memaparkan, bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada hari Jumat 7 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Tali Pusar Masih Menempel, Bayi Ditemukan Warga di Semak-semak

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pengancaman dengan menggunakan celurit dan penipuan gas elpiji dilakukan oleh tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22),” jelasnya.

Menurutnya, pada awal kejadian tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas elpiji. Namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban.

“Tersangka AJ beserta barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian pun kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ronny.

Baca Juga :  Jadikan Momentum Natal sebagai Solidaritas Kebersamaan

Untuk sementara, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng mengamankan satu orang tersangka pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penipuan gas elpiji yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Seorang pemuda berinisial AJ (30) kami amankan pada hari Selasa kemarin sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan celurit dan penipuan gas elpiji yang videonya sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu,” tutur Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan, Rabu, (12/6/2024).

Kompol Ronny M. Nababan memaparkan, bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada hari Jumat 7 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Tali Pusar Masih Menempel, Bayi Ditemukan Warga di Semak-semak

“Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pengancaman dengan menggunakan celurit dan penipuan gas elpiji dilakukan oleh tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22),” jelasnya.

Menurutnya, pada awal kejadian tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas elpiji. Namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian. Sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban.

“Tersangka AJ beserta barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian pun kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ronny.

Baca Juga :  Jadikan Momentum Natal sebagai Solidaritas Kebersamaan

Untuk sementara, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. (jef/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru