PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim perkara pidana yang menyidangkan kasus pembunuhan warga Desa Bangkal, Alm Gijik, memvonis Iptu Anang Tri Wahyu Widodo selaku anggota Brimob Polda Kalimantan Tengah dengan vonis hukuman penjara 10 bulan dipotong masa tahanan, dibacakan dalam sidang terbuka, Senin 10 Juni 2024 lalu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo menilai putusan tersebut mencoreng cita-cita negara hukum.
“Putusan ini memang tidak mengagetkan bagi kami karena sejak awal saat kasus ini mulai diumumkan oleh Polda Kalimantan Tengah perihal pelaku penembakan, Tersangka dijerat dengan Pasal 351, 359 dan 360 KUHPidana, Pasal inipun diaminkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Dakwaan. Pada proses pembacaan tuntutan lebih membuat terang penanganan kasus ini dimana Jaksa hanya menuntut Terdakwa 1 tahun penjara,” ucapnya pada Rabu, (12/6/2024).
Menurut Aryo, Alm Gijik, Taufik Nurahman dan warga Desa Bangkal lainnya dalam upaya mengungkapkan pendapatnya dimuka umum, menuntut PT Hamparan Bangunan Masawit Persada (HMBP) I merealisasikan 20% lahan mereka untuk masyarakat dan pengembalian tanah warga Desa Bangkal seluas 1.175 diluar HGU (hak guna usaha) perusahaan.
“Aksi yang dijamin oleh Undang-Undang ini harus terhenti karena tembakan dari aparat kepolisian yang menggunakan peluru tajam. Hak demokrasi warga telah terpasung atas peristiwa ini. Kami juga menilai putusan Pengadilan Palangka Raya atas peristiwa ini telah mencoreng cita-cita Negara Hukum karena putusan tidak membawa keadilan bagi korban dan keluarga korban,” ucapnya.
Lanjutnya, putusan tersebut pihaknya nilai sebagai ancaman demokrasi bagi masyarakat yang ingin menuntut hak konstitusinya, karena tidak memberi efek jera bagi pelaku pembunuhan atau pada kasus-kasus yang lain kedepannya. (jef)