PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan SR (45) di Jalan Bukit Pinang 1 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan enam pelaku.
Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolresta Palangka Raya, Selasa (12/4) ini, sebanyak 24 adegan diperagakan. Mulai dari adegan pelaku YA yang merupakan pelaku utama mengambil senapan angin, lalu menghubungi para pelaku lainnya sebelum melancarkan aksi pembunuhan.
Kemudian adegan YA mendatangi tempat korban di Toko Vape dan melakukan aksi penembakan. Namun upaya penembakan itu tidak mengenai korban. Â Hingga selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban dan membuang jasad korban di Bukit Pinang.
Sukah L Nyahun, selaku Kuasa Hukum dari lima orang pelaku mengatakan, berdasarkan laporan dari BAP ada 24 adegan peragaan yang dilakukan rekonstruksi, dan dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.
Menurutnya, selain 6 pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu, masih ada 2 orang  dalam status DPO. Untuk diketahui berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa kasus pembunuhan ini disebabkan masalah hutang piutang.
“Ada sejumlah uang yang dipinjam korban dari pelaku utama dan saat ditagih, korban tidak membayar dan mengulur-ngulur waktu, sehingga para pelaku mengakhiri nyawa korban. Pelaku YA memukul wajah korban, lalu menembak di bagian dada korban,” ujar Sukah L Nyahun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih belum bisa dimintai keterangan dan menunggu press release  yang akan disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi pembunuhan SR (45) di Jalan Bukit Pinang 1 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan enam pelaku.
Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolresta Palangka Raya, Selasa (12/4) ini, sebanyak 24 adegan diperagakan. Mulai dari adegan pelaku YA yang merupakan pelaku utama mengambil senapan angin, lalu menghubungi para pelaku lainnya sebelum melancarkan aksi pembunuhan.
Kemudian adegan YA mendatangi tempat korban di Toko Vape dan melakukan aksi penembakan. Namun upaya penembakan itu tidak mengenai korban. Â Hingga selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban dan membuang jasad korban di Bukit Pinang.
Sukah L Nyahun, selaku Kuasa Hukum dari lima orang pelaku mengatakan, berdasarkan laporan dari BAP ada 24 adegan peragaan yang dilakukan rekonstruksi, dan dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.
Menurutnya, selain 6 pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu, masih ada 2 orang  dalam status DPO. Untuk diketahui berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa kasus pembunuhan ini disebabkan masalah hutang piutang.
“Ada sejumlah uang yang dipinjam korban dari pelaku utama dan saat ditagih, korban tidak membayar dan mengulur-ngulur waktu, sehingga para pelaku mengakhiri nyawa korban. Pelaku YA memukul wajah korban, lalu menembak di bagian dada korban,” ujar Sukah L Nyahun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih belum bisa dimintai keterangan dan menunggu press release  yang akan disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya.
Reporter: Syahyudi