JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi VII DPR RI mendesak dirjen Minerba KESDM RI dan Dirjen ILMATE Kemenperin RI untuk menyusun regulasi terkait tata kelola Niaga Logam Tanah Jarang (LTJ), khususnya mineral monasit dan unsur turunannya. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE, Dirjen Minerba dan Dirut Timah di Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (12/4).
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan, Komisi VII juga meminta Dirjen Minerba KESDM RI dan Dirjen ILMATE Kemenperin RI untuk berkoordinasi dalam menyusun peta jalan atau Roadmap pengembangan industri LTJ, yang secara ekonomi dan teknologi dapat dikembangkan di dalam negeri dengan melibatkan BRIN dan PT Timah tbk. “Sinergi antarpemangku kepentingan dibutuhkan untuk membangun peta jalan industri LTJ ini” tutur Mukhtarudin, Selasa, (12/4).
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menyampaikan, dari sisi penghiliran industri, logam tanah jarang dapat dimanfaatkan di sektor pertahanan dan energi hijau. Sebab, menurut Mukhtarudin pada KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim (COP26), Presiden Joko Widodo telah berkomitmen dalam penanganan perubahan iklim dengan target penurunan emisi (Net Zero Emissions) di Indonesia.
“Jadi, saya kira diperlukan upaya untuk pemenuhan sumber energi yang akan memberikan multiplier effect yang luar biasa dalam mendukung daya saing industri kita di dalam negeri,” pungkas Mukhtarudin.
Pada RDP tersebut Komisi VII DPR RI juga PT Timah untuk menemukan penyedia teknologi pengolahan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang sesuai kebutuhan.