28.1 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Dewan: Bayarkan THR Karyawan sesuai Ketentuan

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes, mengingatkan para pengusaha yang memiliki karyawan, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha. Karena itu, kami minta seluruh pengusaha yang ada di Barsel ini agar bisa melaksanakan kewajibannya itu sesuai ketentuan,” kata Hermanes, Selasa (12/4/2022).

Pemberian THR, lanjut  Hermanes, telah diatur sebagaimana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan di Tanah Air, serta Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Di dalam aturan-aturan tersebut, kata politikus PDI Perjuangan ini, di antaranya mengatur tentang besaran THR tahun 2022, yaitu sebesar satu bulan gaji yang harus dibayarkan sekaligus.

Baca Juga :  Anggaran Kurang, Pilkades Serentak di Barsel Potensi Tertunda

Selain itu, THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja yang berstatus tetap. Tetapi juga wajib diberikan kepada para pekerja/karyawan kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT.

“Jadi kami dari DPRD Barsel, khususnya Komisi III mengingatkan semua perusahaan dan pihak-pihak yang memiliki karyawan, agar dari sekarang menyiapkan manajemen keuangannya untuk hal itu (THR). Jangan sampai pada batas akhir pemberian THR, H-7 menjelang lebaran nanti, justru tidak terbayarkan, dengan berbagai dalih,” tegas Hermanes.

Jika dalam pembayaran THR ini, imbuh dia, ada pengusaha yang terlambat membayarkannya atau membayar tidak sesuai ketentuan, maka bisa dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajibannya.

Baca Juga :  Perusahaan Tidak Bayar THR, Silakan Laporkan ke Posko Pengaduan

Meskipun di lain sisi, menurut Hermanes, pihaknya juga memahami keadaan ekonomi saat ini belum sepenuhnya stabil, dampak pandemi Covid-19. “Namun ini sudah ketentuan yang harus dilaksanakan, perusahaan ataupun siapa saja yang memiliki karyawan, kami minta tetap membayar THR yang sudah menjadi hak pekerja,” tegasnya.

Legislator yang baru terpilih sebagai Ketua Komisi III dalam perubahan terbaru alat kelengkapan dewan (AKD) baru-baru ini, juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Barito Selatan lebih proaktif untuk mengingatkan para pengusaha akan kewajiban membayar THR tersebut.

“Disnakertrans juga harus membuka ruang atau akses pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat hak THR-nya, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Hermanes. (nto/hnd)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes, mengingatkan para pengusaha yang memiliki karyawan, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengusaha. Karena itu, kami minta seluruh pengusaha yang ada di Barsel ini agar bisa melaksanakan kewajibannya itu sesuai ketentuan,” kata Hermanes, Selasa (12/4/2022).

Pemberian THR, lanjut  Hermanes, telah diatur sebagaimana pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan di Tanah Air, serta Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Di dalam aturan-aturan tersebut, kata politikus PDI Perjuangan ini, di antaranya mengatur tentang besaran THR tahun 2022, yaitu sebesar satu bulan gaji yang harus dibayarkan sekaligus.

Baca Juga :  Anggaran Kurang, Pilkades Serentak di Barsel Potensi Tertunda

Selain itu, THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja yang berstatus tetap. Tetapi juga wajib diberikan kepada para pekerja/karyawan kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT.

“Jadi kami dari DPRD Barsel, khususnya Komisi III mengingatkan semua perusahaan dan pihak-pihak yang memiliki karyawan, agar dari sekarang menyiapkan manajemen keuangannya untuk hal itu (THR). Jangan sampai pada batas akhir pemberian THR, H-7 menjelang lebaran nanti, justru tidak terbayarkan, dengan berbagai dalih,” tegas Hermanes.

Jika dalam pembayaran THR ini, imbuh dia, ada pengusaha yang terlambat membayarkannya atau membayar tidak sesuai ketentuan, maka bisa dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajibannya.

Baca Juga :  Perusahaan Tidak Bayar THR, Silakan Laporkan ke Posko Pengaduan

Meskipun di lain sisi, menurut Hermanes, pihaknya juga memahami keadaan ekonomi saat ini belum sepenuhnya stabil, dampak pandemi Covid-19. “Namun ini sudah ketentuan yang harus dilaksanakan, perusahaan ataupun siapa saja yang memiliki karyawan, kami minta tetap membayar THR yang sudah menjadi hak pekerja,” tegasnya.

Legislator yang baru terpilih sebagai Ketua Komisi III dalam perubahan terbaru alat kelengkapan dewan (AKD) baru-baru ini, juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Barito Selatan lebih proaktif untuk mengingatkan para pengusaha akan kewajiban membayar THR tersebut.

“Disnakertrans juga harus membuka ruang atau akses pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat hak THR-nya, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Hermanes. (nto/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru