NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial FA (24) asal Kalimantan Barat. Harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyebarkan foto-foto asusila mantan pacarnya di media sosial.
Motifnya Cemburu karena mantan kekasihnya akan menikah dengan pria lain. FA yang sebelumnya menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan korban, warga Kabupaten Lamandau, diduga kalap dan melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka. Mengungkapkan kronologis nya bahwa FA dan korban, yang berasal dari Kabupaten Lamandau, pertama kali berkenalan melalui Facebook pada Desember 2024.
“Asmara keduanya sempat terjalin hingga beberapa kali bertemu di Pulau Jawa, meski menjalani hubungan jarak jauh (LDR). Namun, kisah cinta mereka kandas setelah FA lebih dulu menikah dengan orang lain,” katanya kepada Wartawan, Rabu (12/3).
Dikatakannya. Tak disangka, setelah hubungan mereka berakhir, FA justru geram mendengar mantan pacarnya akan segera menikah. Diduga dikuasai rasa cemburu, ia pun mengancam menyebarkan foto-foto asusila korban melalui akun media sosialnya.
Ancaman yang sebelumnya dianggap sekedar gertakan kini terbukti nyata. FA tanpa ragu mengunggah 18 foto syur korban ke media social. Bahkan menggunakannya sebagai foto profil, mempermalukan korban di hadapan publik.
“Beberapa foto dikirimkan langsung ke orang lain, ada juga yang hasil screenshot,” ujar JPU.
Kini, berkas kasus FA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik. FA dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku produksi, distribusi, atau penyebaran konten pornografi atau asusila. (Bib)