PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengubah putusan dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ujang Iskandar, setelah mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni tiga tahun penjara.
Putusan banding dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK itu mengharuskan Ujang Iskandar menjalani pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/2/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Suswanti memutuskan untuk menerima permohonan banding dari JPU dan penasihat hukum terdakwa, serta membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair,” tegas hakim dalam putusannya.
Putusan banding ini dikeluarkan pada Selasa (11/2), dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai oleh Suswanti. Sebelumnya, PN Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar. (jef)