PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menyatakan bahwa pihaknya mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dengan terlapor seorang oknum ibu bhayangkari berinisial HW.
“Masih dalam proses lidik oleh ditreskrimum,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji secara singkat saat dikonfirmasi prokalteng.co, Senin (11/11/2024).
Ya, diketahui sebelumnya bahwa seorang pedagang nasi kuning yang merupakan warga Jalan Keruing, Kota Palangka Raya, Marliana mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan izin usaha pangkalan LPG oleh terlapor HW yang merupakan istri dari oknum anggota polisi.
Sekitar pukul 09.00 WIB hari Jumat (8/11), Marliana dating ke Polda Kalteng untuk menyerahkan laporan. Laporan tersebut pun telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
Awal kasus ini dilaporkan, karena sebagai korban Marliana sempat menerima tawaran HW dalam pengurusan ijin membuka pangkalan gas elpiji dengan menyerahkan sejumlah uang sejak bulan Maret 2023.
Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, ternyata pengurusan pembuatan pangkalan elpiji hingga saat ini tidak menemui titik terang. Bahkan menurut Marliana, terlapor HW justru tidak menunjukkan etikad baiknya dalam persoalan ini.
“Kejadian berawal pada bulan maret 2023, saya ditawarkan ibu HW untuk membuka pangkalan elpiji tiga kilo gram dalam kurun waktu satu hingga dua bulan,” ujar Marliana usai melapor kasusnya ke Polda, Jumat (8/11).
Marliana menegaskan lantaran terlapor merupakan istri polisi, sehingga ia dengan mudah mempercayainya untuk menerima tawaran tersebut.
“Tanggal 16 Maret 2023, saya diminta untuk transfer 20 juta, saya terus di minta transfer. Sampai bulan April 2024, saya sudah transfer dengan total Rp 165 juta,” ungkapnya.
Marliana merasa kecewa atas perbuatan terlapor HW karena tidak adanya kepastian dalam perjanjian awal. Terlebih terlapor HW tidak sama sekali menepati janjinya untuk mengembalikan uangnya.
“Tidak ada kepastian akan mengembalikan uang yang telah ditransfer. HW berjanji akan mengembalikan uang pada 24 Juni 2024 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada dikembalikan,” ucapnya seraya berharap laporan kasusnya segera ditindaklanjuti. (jef/hnd)