27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Keluarga Korban Kasus Penembakan Desa Bangkal Mengadu ke Empat Lembaga Negara

PROKALTENG.CO – Perwakilan keluarga korban dugaan penembakan di Desa Bangkal mengadukan peristiwa pada tanggal 07 Oktober 2023 ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

“Kami menuntut keadilan atas kasus penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Brimob Polda Kalteng yang menyebabkan kematian Almarhum Gijik dan luka berat yang dialami Sdr Taufik. Hingga kini kasus pengungkapan kasus penembakan tersebut tidak jelas dan anehnya justru warga yang dipanggil Kepolisian Polda Kalteng dengan pasal-pasal yang diduga akan mengkriminalisasi warga,” ungkap perwakilan penasehat hukum, Aryo.

Baca Juga :  OSIS dan Pramuka Diharapkan Jadi Wadah Ketrampilan Generasi Muda

Menurutnya, keluarga korban berharap kepada keempat Lembaga negara tersebut dapat menjalankan fungsi serta kewenangannya khususnya berkaitan dengan penegakan hukum dan HAM kasus pembunuhan yang ada di Desa Bangkal.

“Kepada Komnas HAM, pihak keluarga korban dan saksi meminta adanya perlindungan bagi warga Desa Bangkal yang menjadi bagian peristiwa pada tanggal 07 Oktober 2023. Kepada LPSK, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pihak keluarga korban dan menjawab kebutuhan pemulihan korban dan keluarganya,” terangnya.

Lanjutnya, dikatakan Aryo, kepada Kompolnas diminta oleh pihak keluarga korban untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi terkait proses hukum yang berjalan serta kepada Ombudsman Republik Indonesia. Warga Desa Bangkal melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Mabes Polri karena tidak memberikan pelayanan publik secara baik kepada warga.

Baca Juga :  Motor Tak Bertuan di Jalan G Obos XXIII Diamankan ke Polsek Pahandut

“Kami dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal menilai kasus pembunuhan warga Desa Bangkal merupakan cerminan buruknya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum di Republik ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dipertontonkan oleh aparat hukum dengan cara melawan hukum terkesan sengaja dilanggengkan dengan diberikan impunitas. Tentu hal ini akan semakin memperburuk citra  Indonesia yang mengaku sebagai Negara hukum,” tandasnya. (*jef/hnd)

PROKALTENG.CO – Perwakilan keluarga korban dugaan penembakan di Desa Bangkal mengadukan peristiwa pada tanggal 07 Oktober 2023 ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

“Kami menuntut keadilan atas kasus penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Brimob Polda Kalteng yang menyebabkan kematian Almarhum Gijik dan luka berat yang dialami Sdr Taufik. Hingga kini kasus pengungkapan kasus penembakan tersebut tidak jelas dan anehnya justru warga yang dipanggil Kepolisian Polda Kalteng dengan pasal-pasal yang diduga akan mengkriminalisasi warga,” ungkap perwakilan penasehat hukum, Aryo.

Baca Juga :  OSIS dan Pramuka Diharapkan Jadi Wadah Ketrampilan Generasi Muda

Menurutnya, keluarga korban berharap kepada keempat Lembaga negara tersebut dapat menjalankan fungsi serta kewenangannya khususnya berkaitan dengan penegakan hukum dan HAM kasus pembunuhan yang ada di Desa Bangkal.

“Kepada Komnas HAM, pihak keluarga korban dan saksi meminta adanya perlindungan bagi warga Desa Bangkal yang menjadi bagian peristiwa pada tanggal 07 Oktober 2023. Kepada LPSK, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pihak keluarga korban dan menjawab kebutuhan pemulihan korban dan keluarganya,” terangnya.

Lanjutnya, dikatakan Aryo, kepada Kompolnas diminta oleh pihak keluarga korban untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi terkait proses hukum yang berjalan serta kepada Ombudsman Republik Indonesia. Warga Desa Bangkal melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Mabes Polri karena tidak memberikan pelayanan publik secara baik kepada warga.

Baca Juga :  Motor Tak Bertuan di Jalan G Obos XXIII Diamankan ke Polsek Pahandut

“Kami dari Tim Advokasi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal menilai kasus pembunuhan warga Desa Bangkal merupakan cerminan buruknya jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum di Republik ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dipertontonkan oleh aparat hukum dengan cara melawan hukum terkesan sengaja dilanggengkan dengan diberikan impunitas. Tentu hal ini akan semakin memperburuk citra  Indonesia yang mengaku sebagai Negara hukum,” tandasnya. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru