KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO โ Tim Satreskoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (35) yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (7/10) sekitar pukul 16.05 WIB di Jalan Poros menuju Desa Palingkau, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 18 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat kotor 2,18 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk enam plastik klip kosong, sendok dari potongan sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 950.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Kepala Subbagian Humas Polres Seruyan, Ipda Yudi Hernawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
โSetelah mendapatkan informasi, anggota kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,โ ujarnya.
Ipda Yudi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berhasil ditemukan dan pelaku langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ES kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
โPelaku diduga sebagai pengedar karena ditemukan barang bukti lebih dari satu paket, yaitu sebanyak 18 paket,โ tegasnya, mewakili Kapolres dan Kasatreskoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto. (ais)