NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – FA, pria asal Lamandau ini harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto syur (bugil) mantan tunangannya ke media sosial (medsos). Atas perbuatannya itu, kini dia harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Kasusnya ini pun sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dalam perkara ini, FA didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamandau, Nadzifah Auliya Ema Surfani membeberkan bahwa pada November 2024 bertempat di mess karyawan PT. Ratu Intan Mining (RIM), Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), terdakwa dengan menggunakan handphone untuk mengakses akun Instagram (IG) milik NI, mantan tunangannya.
Terdakwa dapat mengakses akun IG tersebut, karena sempat bertukar akun saat keduanya masih menjalani hubungan tunangan.
“Terdakwa menyiarkan foto yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tersebut dengan cara mengganti gambar profile IG dengan foto tidak senonoh yang ada di hp nya. Foto dimiliki terdakwa saat mereka masih bertunangan dulu,” ungkap jaksa, Jum’at (11/4).
Dijelaskan jaksa bahwa terdakwa sempat mengganti kurang lebih sebanyak 18 kali foto profil akun tersebut, dengan foto yang memiliki muatan melanggar kesusilaan milik korban. Yakni salah satunya berisi muatan atau konten foto bugil.
Pada Desember 2024, korban yang merupakan wanita asal Lamandau itu juga mendapatkan laporan dari kerabatnya yang melihat akun IG-nya telah berganti foto profile dengan gambar tidak senonoh.
Ia langsung mengetahui bahwa yang melakukan hal tersebut adalah mantan tunangannya. Ia tidak bisa lagi mengakses akun tersebut dan kesulitan untuk menghapusnya.
“Saksi korban kemudian melaporkan kejadian itu, dan terdakwa berhasil diamankan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan perbuatannya dikarenakan sakit hati saat mengetahui mantan tunangannya tersebut akan menikah dengan pria lain. Sedangkan terdakwa masih memiliki perasaan suka terhadapnya meskipun ia juga telah memiliki istri.
“Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan tujuan agar korbannya mengetahui terdakwa masih memiliki foto-foto itu dan takut kepada terdakwa dan mau mengikuti keinginan terdakwa untuk tetap menjalin hubungan,” tandas Nadzifah . (bib/hnd)