28.2 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Kajari Persilahkan Masyarakat Buru dan Tangkap Saleh

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya masih mengejar terpidana narkotika yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Salihin alias Saleh atas kasus  narkotika di Jalan Rindang Banua untuk dilakukan eksekusi hukuman pidana.

“Kita imbau kepada masyarakat Palangka Raya agar tidak risau atau resah karena saleh masih belum dieksekusi pidana, saya sudah melakukan pendekatan. Orang ini bukan penjahat yang terpidana dalam konteks yang berbahaya. Dan berdasarkan instruksi daripada pimpinan yakni Kejaksaan Tinggi kami diperintahkan untuk segera melakukan upaya untuk mengeksekusi dan kegiatan – kegiatan itu sudah berjalan. Tapi ranahnya itu di intel. Apa yang kami lakukan kami tidak bisa sampaikan ke publik, karena takutnya nanti malah makin jauh,” ujarnya, Selasa (11/4).

Ia mengimbau kepada masyarakat secara luas bagi yang mengetahui keberadaan terpidana, pihaknya membuka waktu 1 x 24 jam untuk menyampaikan informasi keberadaan yang bersangkutan dan dijamin kerahasiaannya dalam rangka penegakkan hukum.

Baca Juga :  Kericuhan Seruyan, Polda Kalteng Periksa 45 Personel Polisi dan 4 Masyarakat

Hal itu agar pihaknya mendekati terpidana Saleh secara persuasif untuk memberikan pemahaman agar menjalani kewajiban hukum dalam status terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.

“Kejaksaan Negeri Palangka Raya sudah menerbitkan DPO dan itu sudah menjadi prosedur resmi dalam pengejaran tahanan. Jadi kalau bapak-bapak, lembaga-lembaga institusi di luar kejaksaan yang ingin membantu tentunya kami persilahkan, karena status orang ini DPO. Jangankan lembaga institusi negara, BNN ataupun Kepolisian, kepada masyarakat pun yang melihat keberadaan yang bersangkutan, silahkan diamankan 1 x 24 jam akan jemput dia, itu adalah untuk kepentingan dia juga,” imbuhnya.

Andi menerangkan, terpidana Saleh juga cukup berpengalaman. Pasalnya karena ketika aparat mendatangi tempat yang dimaksud, terpidana sudah berpindah tempat.

Baca Juga :  Sudah Ditahan, Status Tersangka Korupsi Jambu Kristal Dicabut Tiba-tiba

“Yang bersangkutan cukup lihai di bagian itu, karena kita ketahui yang bersangkutan termasuk salah satu ‘bandar’ atau ‘gembong’ narkotika yang ada di Palangka Raya, sangat penting masyarakat palangka raya untuk menyerahkan kepada kami. Untuk kami serahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk dibina. Mudah-mudahan setelah itu beliau bisa keluar menjadi pengungkit supaya yang lain tidak melakukan itu lagi,” tandasnya.

Diketahui pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan sabu 200 gram. Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya masih mengejar terpidana narkotika yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Salihin alias Saleh atas kasus  narkotika di Jalan Rindang Banua untuk dilakukan eksekusi hukuman pidana.

“Kita imbau kepada masyarakat Palangka Raya agar tidak risau atau resah karena saleh masih belum dieksekusi pidana, saya sudah melakukan pendekatan. Orang ini bukan penjahat yang terpidana dalam konteks yang berbahaya. Dan berdasarkan instruksi daripada pimpinan yakni Kejaksaan Tinggi kami diperintahkan untuk segera melakukan upaya untuk mengeksekusi dan kegiatan – kegiatan itu sudah berjalan. Tapi ranahnya itu di intel. Apa yang kami lakukan kami tidak bisa sampaikan ke publik, karena takutnya nanti malah makin jauh,” ujarnya, Selasa (11/4).

Ia mengimbau kepada masyarakat secara luas bagi yang mengetahui keberadaan terpidana, pihaknya membuka waktu 1 x 24 jam untuk menyampaikan informasi keberadaan yang bersangkutan dan dijamin kerahasiaannya dalam rangka penegakkan hukum.

Baca Juga :  Kericuhan Seruyan, Polda Kalteng Periksa 45 Personel Polisi dan 4 Masyarakat

Hal itu agar pihaknya mendekati terpidana Saleh secara persuasif untuk memberikan pemahaman agar menjalani kewajiban hukum dalam status terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.

“Kejaksaan Negeri Palangka Raya sudah menerbitkan DPO dan itu sudah menjadi prosedur resmi dalam pengejaran tahanan. Jadi kalau bapak-bapak, lembaga-lembaga institusi di luar kejaksaan yang ingin membantu tentunya kami persilahkan, karena status orang ini DPO. Jangankan lembaga institusi negara, BNN ataupun Kepolisian, kepada masyarakat pun yang melihat keberadaan yang bersangkutan, silahkan diamankan 1 x 24 jam akan jemput dia, itu adalah untuk kepentingan dia juga,” imbuhnya.

Andi menerangkan, terpidana Saleh juga cukup berpengalaman. Pasalnya karena ketika aparat mendatangi tempat yang dimaksud, terpidana sudah berpindah tempat.

Baca Juga :  Sudah Ditahan, Status Tersangka Korupsi Jambu Kristal Dicabut Tiba-tiba

“Yang bersangkutan cukup lihai di bagian itu, karena kita ketahui yang bersangkutan termasuk salah satu ‘bandar’ atau ‘gembong’ narkotika yang ada di Palangka Raya, sangat penting masyarakat palangka raya untuk menyerahkan kepada kami. Untuk kami serahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk dibina. Mudah-mudahan setelah itu beliau bisa keluar menjadi pengungkit supaya yang lain tidak melakukan itu lagi,” tandasnya.

Diketahui pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan sabu 200 gram. Akan tetapi Jaksa bergerak cepat mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru