NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Samsuden (30) alias Ajis, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Selasa (10/3/2026).
Vonis yang diterima pria asal Desa Bukit Jaya ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa Samsuden alias Ajis bin Ade Kuswanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Evan Setiawan Dese dalam persidangan.
Peristiwa tragis yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Lamandau ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban, yang bernama Ratna, ditemukan tewas mengenaskan dengan puluhan luka di sebuah kebun sawit di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur.
Berdasarkan fakta persidangan, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati dan iri hati terdakwa terhadap adiknya, Rosita.
Samsuden merasa ibunya memberikan perhatian dan kasih sayang lebih kepada adiknya dibandingkan dirinya.
Rangkaian peristiwa sebelum pembunuhan:
Kamis, 19 Juni 2025: Terdakwa datang ke rumah korban untuk bermanja, namun ditolak.
Hal ini memicu pertengkaran, bahkan terdakwa sempat mengancam akan membakar gerobak jualan pentol milik ibunya.
Kamis Malam: Terdakwa menenggak minuman keras jenis arak dan mengonsumsi 18 sachet obat batuk cair untuk menciptakan efek mabuk. Di saat yang sama, ia mengasah pisau dapur hingga tajam.
Jumat Pagi: Terdakwa mengintai korban yang sedang berjalan menuju sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) bersama adiknya yang lain, Riskawati. Saat korban lengah, terdakwa melakukan serangan membabi buta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Columbus Aritonang membeberkan bahwa serangan tersebut sangat brutal.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Bukit Jaya, ditemukan total 18 luka sayatan dan 5 luka tusukan pada tubuh korban yang mengenai organ vital.
Meski sempat dilarikan ke puskesmas, nyawa Ratna tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Meskipun melakukan tindakan yang sangat keji, hasil pemeriksaan kejiwaan (Visum Et Psychiatricum) dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menunjukkan bahwa Samsuden tidak mengalami gangguan jiwa.
Terdakwa dinyatakan memiliki kompetensi penuh untuk memberikan keterangan dan menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Hal inilah yang memperkuat statusnya sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas tindakannya.
Dengan vonis penjara seumur hidup ini, Samsuden dipastikan akan menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi tanpa ada batas waktu yang ditentukan, kecuali mendapatkan grasi dari Presiden di masa mendatang. (bib)


